Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum berhenti membongkar dugaan permainan kotor di tubuh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Setelah menetapkan enam tersangka dan menyita aset senilai puluhan miliar rupiah, kini perhatian penyidik mengarah pada satu nama besar di industri rokok nasional: M Suryo.
Bos Surya Group Holding Company, produsen rokok merek HS itu dipastikan bakal kembali dipanggil penyidik KPK untuk dimintai keterangan dalam perkara dugaan suap importasi di Ditjen Bea Cukai.
Sebelumnya, Suryo sempat dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada 2 April 2026. Namun ia tidak hadir dengan alasan sakit usai mengalami kecelakaan. Kini, KPK memastikan pemanggilan ulang tinggal menunggu jadwal penyidik.
“Waktu panggilan pertama kalau enggak salah sakit ya karena habis kecelakaan. Setelah itu mungkin tinggal tunggu jadwal saja,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto dikutip Sabtu (23/5/2026).
Meski enggan membeberkan waktu pasti pemeriksaan, Setyo menegaskan pemanggilan saksi sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik. Ia menyebut pimpinan KPK hanya mengatur aspek manajerial, sementara langkah teknis penanganan perkara berada di tangan tim penyidik.
Kasus ini sendiri mulai menyeret nama-nama penting di lingkungan Bea Cukai. KPK telah menetapkan enam tersangka dalam dugaan suap terkait importasi barang.
Tiga di antaranya merupakan pejabat aktif Ditjen Bea dan Cukai, yakni Direktur Penindakan dan Penyidikan Rizal (RZL), Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Sisprian Subiaksono (SIS), serta Kepala Seksi Intelijen Orlando Hamonangan (ORL).
Sementara tiga tersangka lain berasal dari pihak swasta, yakni pemilik PT Blueray John Field (BR), Ketua Tim Dokumentasi Blueray Andri (AND), dan Manajer Operasional Blueray Dedy Kurniawan (DK).
Dalam pengusutan perkara ini, KPK menemukan jejak uang dan aset mewah dalam jumlah fantastis. Dari sejumlah lokasi, termasuk rumah para tersangka dan kantor perusahaan, penyidik menyita barang bukti senilai Rp40,5 miliar.
Nilainya bukan sekadar angka di atas kertas. Penyidik menemukan uang tunai Rp1,89 miliar, USD182.900, SGD1,48 juta, hingga yen Jepang. Selain itu ada pula logam mulia seberat 5,3 kilogram senilai lebih dari Rp15 miliar dan jam tangan mewah senilai Rp138 juta.
Deretan temuan itu memperlihatkan bagaimana dugaan praktik suap di sektor kepabeanan diduga tidak lagi bermain dalam skala kecil. KPK kini membidik aliran relasi antara pengusaha dan pejabat strategis yang selama ini berada di balik lalu lintas impor barang.
Para pejabat Bea Cukai yang ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan pasal penerimaan suap dan gratifikasi. Sementara pihak swasta dijerat sebagai pemberi suap dalam perkara tersebut.
Masuknya nama M Suryo dalam radar pemeriksaan mempertegas bahwa penyidikan kasus ini belum menyentuh titik akhir. KPK tampaknya tengah menelusuri lebih jauh apakah ada simpul kekuatan bisnis lain yang ikut menikmati atau memainkan pengaruh dalam dugaan praktik “jual-beli fasilitas” di pintu utama perdagangan Indonesia.

