BREAKINGNEWS

Kejagung Kembali Sapu Bersih Mafia Bauksit Kalbar, 4 Tersangka Baru Menyusul Aseng

Kejagung Kembali Sapu Bersih Mafia Bauksit Kalbar, 4 Tersangka Baru Menyusul Aseng
Kejaksaan Agung kembali menetapkan empat tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola IUP bauksit PT QSS di Kalimantan Barat setelah sebelumnya menjerat pengusaha tambang Sudianto alias Aseng. Para tersangka diduga terlibat dalam praktik ekspor bauksit ilegal menggunakan dokumen resmi perusahaan hingga merugikan keuangan negara.

Jakarta, MI – Kejaksaan Agung kembali memperluas penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) bauksit di Kalimantan Barat. Setelah lebih dulu menetapkan pengusaha tambang Sudianto alias Aseng sebagai tersangka, kini empat nama baru resmi dijerat dalam perkara yang disebut merugikan keuangan negara lewat praktik ekspor bauksit ilegal berkedok dokumen resmi perusahaan.

Empat tersangka baru tersebut yakni YA selaku Komisaris PT Quality Success Sejahtera (QSS), IA selaku konsultan perizinan PT QSS sekaligus Direktur PT BMU, HSFD selaku analis pertambangan di Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM, serta AP selaku Direktur PT QSS.

Penetapan tersangka dilakukan Tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) setelah penyidik menemukan dugaan praktik sistematis penyalahgunaan izin tambang dan dokumen ekspor untuk mengirim bauksit ilegal ke luar negeri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan penyidik telah mengantongi sejumlah alat bukti penting mulai dari dokumen, barang bukti elektronik hingga hasil pemeriksaan belasan saksi.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik melakukan penyitaan terhadap beberapa dokumen dan barang bukti elektronik, notulensi ekspose dengan ahli perhitungan kerugian keuangan negara, serta pemeriksaan terhadap 12 orang saksi,” ujar Anang, Sabtu (23/5/2026).

Dalam penyidikan terungkap PT QSS diduga memanfaatkan dokumen legal perusahaan untuk menjual dan mengekspor bauksit yang justru berasal dari luar wilayah IUP perusahaan. Praktik itu disebut berlangsung setelah perusahaan memperoleh IUP Operasi Produksi dan RKAB.

Padahal, berdasarkan fakta penyidikan, aktivitas penambangan di wilayah resmi IUP PT QSS justru tidak berjalan sebagaimana mestinya. Namun perusahaan tetap melakukan pengiriman bauksit ke luar negeri menggunakan dokumen sah seperti IUP Operasi Produksi, RKAB hingga rekomendasi persetujuan ekspor.

“Kegiatan penjualan bauksit dilakukan menggunakan dokumen PT QSS meskipun mineral tersebut bukan berasal dari wilayah IUP perusahaan,” kata Anang.

Kejagung menduga praktik tersebut tak mungkin berjalan tanpa adanya permainan antara pihak swasta dan oknum penyelenggara negara. Dalam pengurusan izin dan ekspor, tersangka IA dan AP diduga menjadi perantara komunikasi sekaligus pemberi sejumlah uang kepada HSFD yang merupakan pejabat di Kementerian ESDM.

Penyidik juga menduga penerbitan dokumen dan izin tetap diloloskan meski syarat administratif dan ketentuan hukum sebenarnya tidak terpenuhi. Dugaan ini memperkuat indikasi adanya praktik kongkalikong dalam tata kelola pertambangan bauksit di Kalbar.

Akibat praktik ekspor ilegal tersebut, negara disebut mengalami kerugian keuangan dalam jumlah besar dari penjualan dan pengiriman bauksit ilegal menggunakan dokumen resmi perusahaan.

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat Pasal 603 junto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Mereka juga dikenakan pasal subsider Pasal 604 KUHP terkait tindak pidana korupsi.

Untuk kepentingan penyidikan, tersangka AP, YA, dan IA ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sedangkan HSFD ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Kejagung lebih dulu menetapkan pengusaha tambang Sudianto alias Aseng sebagai tersangka utama dalam kasus ini. Aseng yang merupakan beneficial owner PT QSS diduga menjalankan aktivitas pertambangan di luar wilayah izin resmi perusahaan selama bertahun-tahun.

Kasus ini kini menjadi sorotan karena dinilai membuka tabir dugaan permainan izin tambang dan ekspor mineral yang melibatkan korporasi serta oknum pejabat negara. Publik pun mendesak Kejagung membongkar seluruh aktor besar di balik dugaan mafia bauksit di Kalimantan Barat.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Baru Korupsi Bauksit Kalbar | Monitor Indonesia