BREAKINGNEWS

Begal Kian Sadis dan Meresahkan, Dosen Hukum Trisakti Minta Polisi Jangan Ragu Tembak di Tempat

Begal Kian Sadis dan Meresahkan, Dosen Hukum Trisakti Minta Polisi Jangan Ragu Tembak di Tempat
Azmi Syahputra (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Maraknya aksi begal dan kejahatan jalanan yang semakin brutal dinilai telah menimbulkan keresahan serius di tengah masyarakat.

Menyikapi kondisi tersebut, instruksi tegas Kapolda Lampung agar aparat tidak ragu melakukan tindakan tembak di tempat terhadap pelaku yang membahayakan nyawa dinilai sebagai langkah tepat demi melindungi keselamatan warga.

Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, menegaskan bahwa tindakan tegas aparat kepolisian memiliki legitimasi hukum yang kuat dalam koridor Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru.

“Dalam hukum pidana modern sebagaimana diatur dalam KUHP Baru, tindakan aparat di lapangan dalam menghadapi ancaman seketika dilindungi oleh undang-undang. Kita bisa merujuk pada Pasal 33 dan 34 KUHP Baru mengenai keadaan darurat sebagai alasan pembenar, serta Pasal 42 dan Pasal 43 KUHP Baru yang mengatur tentang daya paksa (overmacht) dan bela paksa melampaui batas (noodweerexces)."

"Regulasi ini menegaskan bahwa aparat yang bertindak demi melindungi nyawa dari ancaman yang tidak dapat dihindari tidak dapat dipidana,” ujar Azmi kepada Monitorindonesia.com, Sabtu (23/5/2026).

Menurutnya, langkah kepolisian juga telah diatur secara ketat melalui Perkapolri Nomor 1 Tahun 2009 dan Perkapolri Nomor 8 Tahun 2009 yang mengatur penggunaan kekuatan dan senjata api oleh aparat kepolisian.

“SOP tersebut membatasi penggunaan senjata api sebagai opsi terakhir ketika terdapat ancaman nyata yang dapat mengakibatkan kematian atau luka berat bagi petugas maupun masyarakat. Jadi, instruksi tindakan tegas ini bukan bentuk main hakim sendiri oleh aparat negara, melainkan tindakan hukum terukur yang sah secara yuridis menurut hukum positif Indonesia,” tegasnya.

Azmi menilai aparat kepolisian di lapangan tidak perlu gamang dalam mengambil tindakan terhadap pelaku begal yang secara nyata mengancam keselamatan masyarakat.

“Karena itu, kepolisian tidak perlu ragu mengambil tindakan tegas demi menyelamatkan nyawa publik. Negara tidak boleh kalah oleh teror jalanan yang setiap hari mengancam rasa aman masyarakat,” katanya.

Dari perspektif sosiologis dan viktimologi, Azmi meminta publik melihat penderitaan korban begal secara lebih utuh. Menurutnya, korban kejahatan jalanan bukan hanya kehilangan harta benda, tetapi juga menyangkut masa depan keluarga yang bergantung pada korban.

“Di belakang seorang tulang punggung keluarga yang menjadi korban begal, ada istri, anak, dan orang tua yang menggantungkan hidupnya. Sangat ironis ketika keselamatan masyarakat dirampas secara brutal, sementara pelaku menggunakan hasil kejahatan untuk judi online, narkotika, atau gaya hidup sesaat,” paparnya.

Ia menilai ketegasan aparat menjadi kunci untuk memutus rantai kejahatan jalanan yang semakin merajalela dan menciptakan efek jera nyata bagi para pelaku.

“Saya mendukung penuh sikap Kapolda Lampung. Tindakan tegas menembak di tempat bagi pelaku yang nyata-nyata mengancam nyawa bukanlah bentuk pengabaian terhadap hukum atau kemanusiaan. Justru itu merupakan wujud nyata kualitas penegakan hukum dalam melindungi masyarakat,” lanjut Azmi.

Sebagai penutup, Azmi menegaskan bahwa setiap pelaku kriminal harus memahami konsekuensi dari tindakan kekerasan yang mereka pilih.

“Ketika seorang pelaku secara sadar memilih jalan kekerasan yang membahayakan nyawa orang lain, maka ia juga harus siap menanggung risiko tertinggi, termasuk kehilangan nyawanya akibat tindakan tegas terukur aparat negara. Ketegasan ini mutlak diperlukan demi memutus rantai teror jalanan dan mengembalikan rasa aman masyarakat,” pungkasnya.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

Dosen Hukum Trisakti Minta Polisi Jangan Ragu Tembak Begal | Monitor Indonesia