Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menguliti dugaan praktik “setoran fee” kepada oknum di Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).
Dugaan permainan proyek itu ditelusuri penyidik saat memeriksa dua saksi penting, yakni Karseno Endra selaku konsultan dan kontraktor CV Parama Prima serta Syafiq Multi Kontraktor, dan Putu Sumarjaya, mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Semarang periode 2021-2023.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan pemeriksaan tersebut mengarah pada dugaan pengondisian proyek hingga aliran fee kepada pihak internal Kemenhub.
“Dalam pemeriksaan kali ini, penyidik mendalami dugaan pengaturan proyek dan penyerahan fee ke pihak-pihak Kemenhub,” ujar Budi, dikutip Minggu (24/5/2026).
Kasus ini makin menyeret nama-nama besar setelah KPK menetapkan Bupati Pati, Sudewo, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan DJKA.
Penetapan tersangka terhadap Sudewo disebut tak lepas dari fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan kasus korupsi DJKA, yang sebelumnya telah menyeret sejumlah pejabat dan pihak swasta.
“Untuk perkara DJKA itu hari ini kita juga sudah naikkan (status tersangka Sudewo). Dua perkara,” kata Budi, Selasa (20/1/2026).
Namun hingga kini, KPK masih menutup rapat konstruksi lengkap perkara serta dugaan peran Sudewo dalam pusaran bancakan proyek rel kereta tersebut.
Kasus korupsi DJKA sendiri sejak awal menjadi sorotan karena diduga melibatkan praktik pengaturan tender, permainan proyek, hingga aliran uang panas yang mengalir ke sejumlah pihak. Penyidik kini terus menelusuri siapa saja pejabat yang ikut menikmati fee proyek dari anggaran pembangunan perkeretaapian nasional.

