Jakarta, MI - Aktivitas tambang nikel di Pulau Laburoko kembali disorot. Eksekutif Nasional Indonesian Environmental Observer Association (IEOA) menuding PT Tri Mitra Babarina Putra (TMBP) menjalankan praktik tambang ilegal secara terstruktur dengan memanfaatkan celah perizinan eksplorasi untuk mengeruk ore nikel di kawasan pesisir dan pulau kecil.
Direktur Eksekutif IEOA, Irsan Aprianto Ridham, mengungkapkan bahwa PT TMBP—yang sebelumnya bernama PT Babarina Putra Sulung—diduga aktif melakukan penambangan dan pengapalan nikel sepanjang 2021 hingga 2023, meski izin usaha pertambangan (IUP) eksplorasinya belum terdaftar dalam sistem Minerba One Data Indonesia (MODI).
Ironisnya, perusahaan tersebut sebelumnya masuk dalam daftar puluhan IUP yang dicabut Kementerian Investasi/BKPM melalui Surat Nomor: 66/A.9/B.3/2022 tertanggal 11 Maret 2022. Kebijakan itu merupakan tindak lanjut instruksi Presiden Joko Widodo untuk menertibkan sektor pertambangan nasional yang selama ini dinilai sarat pelanggaran izin dan praktik “tambang liar berkedok legalitas”.
“Ini bukan sekadar dugaan pelanggaran administrasi. Ada indikasi kuat praktik penambangan ilegal yang dilakukan secara sistematis dan terorganisir,” tegas Irsan, Minggu (24/5/2026).
Menurutnya, Pulau Laburoko sejak lama merupakan wilayah sensitif karena masuk kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil yang sempat menjadi lokasi operasi PT Duta Indonusa pada 2010 sebelum akhirnya berhenti beroperasi. Setelah aktivitas tambang itu ditinggalkan, PT Babarina Putra Sulung disebut melakukan reklamasi dan revegetasi. Namun belakangan, aktivitas tersebut diduga hanya menjadi “kedok” untuk membuka kembali operasi penambangan nikel secara ilegal.
Dugaan itu diperkuat hasil investigasi auditor independen, LSM, serta pengawas lingkungan yang melakukan analisis citra satelit di lokasi. Dari hasil investigasi lapangan APH-II pada 19 Juni 2023, ditemukan aktivitas pengapalan ore nikel menggunakan tongkang Intan Kelana 24 dan Intan Megah 23 dari Pulau Laburoko.
Padahal, berdasarkan dokumen yang ditelusuri, PT TMBP baru mengantongi IUP eksplorasi dari Kepala DPMPTSP Provinsi Sulawesi Tenggara dengan Nomor 30052300043260003 yang berlaku sejak 9 Agustus 2023 hingga 9 Agustus 2026. Izin itu pun disebut belum tercantum dalam MODI karena masih berstatus pengurusan IUP Operasi Produksi.
Meski hanya berstatus eksplorasi, hasil citra satelit Agustus 2023 dan pemeriksaan lapangan pada 19 Oktober 2023 justru menemukan bukaan tambang aktif di dalam area konsesi PT TMBP. Aktivitas tersebut diduga melibatkan penggalian dan pengangkutan ore nikel dalam jumlah besar.
Hasil uji laboratorium PT Sucofindo Unit Pelayanan Kendari bahkan menunjukkan kadar nikel mencapai 2,28 persen di salah satu titik sampel. Temuan itu memperkuat dugaan adanya produksi dan eksploitasi nikel secara ilegal.
“Kalau izinnya hanya eksplorasi, lalu kenapa sudah ada pengambilan dan pengangkutan ore? Ini jelas pelanggaran serius. Terlebih lagi izin tersebut belum terdaftar di MODI Minerba,” kecam Irsan.
Tak hanya soal izin tambang, IEOA juga menyoroti potensi pelanggaran lingkungan dan kehutanan. Aktivitas tambang tersebut diduga masuk dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas 43,60 hektare dan Area Penggunaan Lain (APL) seluas 13,05 hektare.
IEOA menilai negara berpotensi mengalami kerugian besar akibat eksploitasi sumber daya alam tanpa legalitas yang jelas, termasuk kerusakan lingkungan di kawasan pesisir dan pulau kecil yang seharusnya dilindungi.
Lebih mengejutkan lagi, di sekitar wilayah IUP PT TMBP ditemukan tambahan aktivitas tambang seluas 36,58 hektare yang legalitasnya juga dipertanyakan.
“Ini sudah mengarah pada dugaan kejahatan lingkungan dan kehutanan yang terstruktur. Negara tidak boleh kalah oleh mafia tambang,” ujar Irsan.
IEOA mendesak Kementerian ESDM, Ditjen Minerba, KLHK hingga Kejaksaan Agung segera turun tangan melakukan audit menyeluruh, penyegelan lokasi tambang, hingga pencabutan izin PT TMBP.
“Kami meminta Menteri ESDM dan Kepala BKPM segera mencabut IUP PT TMBP dan menjatuhkan sanksi tegas atas dugaan penambangan nikel ilegal bermodus izin tambang batuan. Jangan sampai praktik semacam ini terus dibiarkan dan merusak wibawa hukum negara,” tandasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT TMBP maupun instansi terkait belum memberikan klarifikasi resmi atas berbagai dugaan tersebut.

