Jakarta, MI - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digadang-gadang sebagai proyek unggulan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto kini makin disorot publik.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui telah menerima banyak laporan dugaan penyimpangan dan potensi korupsi dalam program bernilai jumbo tersebut. Namun hingga kini, belum ada langkah penindakan hukum yang dilakukan.
Alih-alih membongkar dugaan rasuah, KPK berdalih masih mengedepankan pendekatan pendidikan dan pencegahan.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan penindakan bukan langkah pertama dalam penanganan dugaan korupsi MBG. Menurutnya, KPK masih fokus memetakan titik rawan penyimpangan dalam program tersebut.
“Pertama adalah pendidikan, kedua pencegahan, ketiga penindakan. Jadi kenapa MBG belum masuk penindakan, karena strateginya begitu,” kata Asep dikutip, Minggu (24/5/2026).
Asep mengakui aduan masyarakat terkait MBG terus berdatangan ke lembaga antirasuah. Namun, ia menegaskan penindakan pidana baru dilakukan jika peringatan dan rekomendasi KPK diabaikan.
“Doktrin penanganan perkara itu ultimum remedium. Penindakan ada di urutan terakhir,” tegasnya.
Pernyataan itu memantik pertanyaan publik. Sebab, di tengah derasnya laporan dugaan penyimpangan, KPK justru belum bergerak ke tahap penyelidikan ataupun penetapan tersangka.
Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK sendiri telah membentuk tim khusus untuk mendalami laporan masyarakat terkait MBG. Tim tersebut disebut tengah mengidentifikasi titik rawan korupsi dalam pengadaan hingga distribusi program.
“Kalau masih terjadi, sudah dikasih tahu titiknya tapi tetap diabaikan, barulah dilakukan penindakan,” ujar Asep.
Sementara itu, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, justru mengungkap sederet potensi persoalan serius dalam pelaksanaan MBG. Mulai dari dugaan korupsi, inefisiensi anggaran, hingga maladministrasi.
Menurut Aminudin, besarnya anggaran program strategis nasional itu tidak diimbangi tata kelola dan pengawasan yang kuat. Dampak ekonomi yang dijanjikan ke daerah pun dinilai nyaris tidak terasa.
“Hasil kajian kami menunjukkan uang yang kembali ke daerah itu sangat minim, di bawah lima persen. Mayoritas perputaran uangnya kembali ke kota-kota besar,” ungkap Aminudin.
Ia juga menyoroti minimnya keterlibatan koperasi desa dan BUMDes sebagai pemasok Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Akibatnya, masyarakat daerah hanya menjadi penerima makanan tanpa mendapatkan efek ekonomi yang signifikan.
“Masyarakat cuma dapat satu ompreng per hari, tapi dampak ekonomi lainnya hampir tidak ada,” tandasnya.

