Jakarta, MI - Semarang kembali menjadi titik panas dalam pusaran dugaan korupsi impor barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/5/2026), memanggil tiga pegawai negeri sipil (PNS) Bea Cukai Semarang untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi pengurusan importasi barang.
Ketiganya adalah Khanan, Budi Winanto, dan Sutopo. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Nama Khanan menjadi sorotan lantaran diketahui menjabat sebagai Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai II di KPPBC Tipe Madya Pabean Tanjung Emas, Semarang. Posisi strategis itu dinilai memiliki peran penting dalam lalu lintas administrasi impor barang di pelabuhan.
Tak hanya memeriksa tiga ASN tersebut, penyidik juga memanggil pegawai Ditjen Bea Cukai Aditya Rahman Rony Putra serta dua pihak swasta, Ign Denny Narendra dan Danang.
Meski KPK belum membeberkan materi pemeriksaan, pemanggilan itu memperlihatkan bahwa penyidikan mulai bergerak menelusuri rantai birokrasi yang diduga ikut bermain dalam pengaturan importasi barang.
Kasus ini bukan sekadar perkara suap biasa. Dari pengembangan penyidikan, KPK menemukan indikasi praktik sistematis yang diduga melibatkan pengondisian jalur impor, pengaturan cukai, hingga dugaan perlindungan terhadap barang-barang bermasalah yang masuk melalui pelabuhan.
Jejak itu mengarah ke PT Blueray Cargo, perusahaan yang disebut-sebut terafiliasi dengan sejumlah pihak dalam perkara ini. Dalam penggeledahan di Semarang beberapa waktu lalu, penyidik menyita catatan, barang bukti elektronik, hingga kontainer mencurigakan di Pelabuhan Tanjung Emas.
Kontainer tersebut menjadi pintu masuk terbukanya dugaan permainan impor ilegal. Sebab, barang itu diketahui tertahan lebih dari 30 hari tanpa pemberitahuan impor barang kepada Ditjen Bea Cukai.
Saat dibuka, kontainer berisi sparepart kendaraan yang masuk kategori barang dilarang atau dibatasi impornya.
Temuan itu memperkuat dugaan adanya “jalur khusus” yang memungkinkan barang masuk tanpa prosedur resmi. KPK kini mendalami hubungan antara perusahaan importir, forwarder, dan oknum di lingkungan Bea Cukai.
Yang lebih mengkhawatirkan, KPK juga menemukan indikasi adanya upaya merintangi penyidikan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut penyidik memperoleh informasi mengenai adanya “pengondisian” dari pihak eksternal terkait penanganan perkara tersebut.
Pernyataan itu menjadi alarm serius. Sebab, praktik perintangan penyidikan kerap muncul ketika sebuah perkara mulai menyentuh jaringan yang lebih besar dan melibatkan banyak kepentingan.
“Kondisi ini bisa dipandang sebagai upaya merintangi penyidikan baik langsung maupun tidak langsung,” kata Budi.
KPK bahkan membuka kemungkinan menerapkan pasal obstruction of justice apabila unsur pidananya terpenuhi.
Sejauh ini, lembaga antirasuah telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengaturan importasi barang di DJBC.
Tersangka terbaru ialah Budiman Bayu Prasojo, Kepala Seksi Intelijen Cukai Bidang Penindakan dan Penyidikan DJBC. Ia diduga menerima gratifikasi terkait pengurusan impor dan pengaturan cukai.
Dalam pengembangan kasus, KPK juga menemukan uang Rp5,19 miliar di sebuah safe house di Ciputat yang diduga berasal dari praktik gratifikasi tersebut.
Sementara dalam operasi tangkap tangan (OTT), penyidik menyita uang tunai berbagai mata uang senilai Rp40,5 miliar serta logam mulia seberat 5,3 kilogram senilai sekitar Rp15,7 miliar.
Besarnya nilai sitaan memperlihatkan bahwa dugaan korupsi impor ini bukan praktik sporadis, melainkan bisnis gelap bernilai fantastis yang diduga hidup di balik sibuknya aktivitas pelabuhan dan lalu lintas barang internasional.

