BREAKINGNEWS

Mantan Komisioner Ombudsman diperiksa Kejagung, Ini Kasusnya!

Mantan Komisioner Ombudsman diperiksa Kejagung, Ini Kasusnya!
Kejagung RI. (Dok MI)

Jakarta, MI - Mantan Komisioner Yeka Hendra Fatika akhirnya memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung dalam pusaran dugaan perintangan penyidikan dan penuntutan kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng.

Namun perkara ini tak lagi sekadar soal suap hakim. Penyidik kini membidik dugaan bagaimana sebuah rekomendasi lembaga negara diduga dipakai untuk membangun legitimasi hukum demi menyelamatkan korporasi besar dari jerat pidana.

Yeka tiba di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (25/5/2026) sekitar pukul 10.55 WIB didampingi kuasa hukumnya, Haris Azhar. Kepada wartawan, ia hanya memberi jawaban singkat saat ditanya soal pemeriksaan.

“Ya, (diperiksa terkait) OOJ,” ujar Yeka singkat sebelum masuk ruang pemeriksaan, Senin (25/5/2026).

Ia menolak menjelaskan lebih jauh dan berjanji akan memberikan keterangan usai pemeriksaan selesai.

Kasus yang menyeret nama Yeka menjadi babak baru dalam skandal besar ekspor CPO. Jika sebelumnya fokus perkara berada pada dugaan suap Rp40 miliar kepada majelis hakim agar tiga korporasi memperoleh vonis lepas, kini penyidik mendalami dugaan adanya konstruksi hukum yang dibangun sejak awal melalui rekomendasi Ombudsman RI.

Kejagung menduga rekomendasi Ombudsman yang menyatakan adanya maladministrasi dalam kebijakan ekspor CPO menjadi “amunisi hukum” bagi pihak korporasi untuk menggugat pemerintah di PTUN Jakarta dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Rekomendasi itu kemudian memenangkan posisi korporasi dan bahkan disebut ikut memengaruhi pertimbangan hakim hingga lahir putusan lepas terhadap tiga perusahaan raksasa sawit: Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyebut penyidik melihat adanya dampak luas dari rekomendasi tersebut terhadap berbagai putusan pengadilan.

“Ini kan impact-nya ke mana-mana. Nanti kita dalami seperti apa, ini kan masih dalam proses penyidikan,” kata Anang.

Menurut Kejagung, dugaan obstruction of justice ini merupakan pengembangan dari perkara yang lebih dulu menjerat advokat Marcella Santoso dan sejumlah pihak lain.

Dalam pengembangan kasus itu, penyidik bahkan telah menggeledah Kantor Ombudsman RI di kawasan Rasuna Said, Jakarta Selatan, serta rumah pribadi Yeka di Cibubur, Jakarta Timur, pada 9 Maret 2026 lalu.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita dokumen dan barang bukti elektronik (BBE).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan barang bukti itu tengah dianalisis untuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak-pihak lain dalam skema perintangan penegakan hukum perkara minyak goreng.

Perkara ini sendiri bermula dari kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO yang sempat menghebohkan publik di tengah kelangkaan minyak goreng. Tiga korporasi besar sawit saat itu justru divonis lepas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Belakangan, Kejagung membongkar adanya dugaan suap sebesar 2,5 juta dolar AS atau sekitar Rp40 miliar kepada majelis hakim agar menjatuhkan putusan ontslag atau lepas dari segala tuntutan hukum.

Uang suap diduga disalurkan melalui mantan Ketua PN Jakarta Selatan, M. Arif Nuryanta, lewat panitera Wahyu Gunawan, sebelum mengalir kepada majelis hakim yang dipimpin Djuyamto bersama hakim anggota Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom.

Kini, penyidik tampaknya tidak hanya memburu aliran uang suap, tetapi juga menelusuri bagaimana opini, rekomendasi, dan putusan hukum diduga saling bertaut membentuk jalan bagi lolosnya korporasi dari jerat pidana.

Jika dugaan itu terbukti, skandal CPO tak lagi semata perkara suap hakim, melainkan potret bagaimana instrumen negara bisa dipakai untuk memengaruhi arah penegakan hukum dari hulu hingga hilir.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru

Mantan Komisioner Ombudsman diperiksa Kejagung, Ini Kasusnya | Monitor Indonesia