BREAKINGNEWS

PMN Rp1,5 T Perumnas Malah Tekor, BPK Bongkar Biang Keroknya

PMN Rp1,5 T Perumnas Malah Tekor, BPK Bongkar Biang Keroknya
Perumnas (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali menampar keras wajah pengelolaan BUMN perumahan.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 17/LHP/DJPKN-VII/PBN.02/01/2026 tertanggal 7 Januari 2026, BPK membongkar carut-marut penggunaan Penyertaan Modal Negara (PMN) senilai Rp1,568 triliun di tubuh Perum Perumnas.

Berdasarkan dokumen yang diperoleh Monitorindonesia.com, Selasa (26/5/2026), dana jumbo yang seharusnya dipakai untuk memperkuat permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha justru berubah menjadi beban baru akibat tata kelola yang amburadul dan pengawasan yang dinilai lemah.

BPK mengungkapkan, tambahan PMN Tahun Anggaran 2022 itu bersumber dari APBN dan diberikan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2022. Dana tersebut semestinya dipakai untuk perbaikan struktur permodalan dan peningkatan kemampuan Perumnas menghasilkan arus kas sehat.

Namun fakta di lapangan justru memalukan. BPK menyebut Perumnas terlambat menerima PMN sehingga perusahaan menggunakan fasilitas dana talangan dari Kredit Modal Kerja (KMK) BTN. Akibatnya, Perumnas malah menanggung bunga atas dana talangan PMN sebesar Rp1.097.777.778.

“Target perbaikan struktur permodalan dan peningkatan kapasitas usaha sesuai tujuan awal pemberian PMN berpotensi tidak tercapai,” tulis BPK dalam laporannya.

Tak hanya itu, BPK juga menemukan prosedur pengajuan dan pengelolaan perubahan penggunaan tambahan dana PMN serta realisasi relokasi PMN ternyata tidak sesuai dengan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-1/MBU/03/2021.

Lebih parah lagi, realisasi Key Performance Indicator (KPI) PMN sampai Triwulan I 2025 disebut belum sesuai target. Artinya, suntikan dana negara triliunan rupiah itu belum mampu memberikan dampak optimal terhadap perbaikan kinerja perusahaan pelat merah tersebut.

BPK secara terang-terangan menyoroti lemahnya pengawasan internal di tubuh Perumnas. Dewan Pengawas dinilai kurang cermat dalam mengawasi penggunaan PMN, sementara direksi dianggap tidak optimal merealisasikan penggunaan dana agar memberi manfaat maksimal bagi perusahaan.

“Belum optimal dalam merealisasikan penggunaan PMN lebih optimal memberikan manfaat bagi Perumnas,” demikian catatan keras BPK.

Temuan ini memperlihatkan bagaimana uang negara triliunan rupiah rawan berubah menjadi tambalan sementara tanpa arah jelas ketika tata kelola perusahaan negara dijalankan serampangan. Alih-alih menjadi motor penyelamatan keuangan perusahaan, PMN justru berpotensi menjadi beban baru akibat buruknya perencanaan dan lemahnya disiplin manajemen.

Atas temuan tersebut, BPK meminta Dewan Pengawas meningkatkan pengawasan penggunaan PMN dan mendesak Direksi Perumnas merevisi prosedur pengajuan serta pengelolaan perubahan penggunaan tambahan dana PMN agar sesuai aturan yang berlaku.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

PMN Rp1,5 T Perumnas Malah Tekor, BPK Bongkar Biang Keroknya | Monitor Indonesia