BREAKINGNEWS

Pengamat: Kasus Samin Tan Tak Mungkin Berdiri Sendiri, Kejagung Didesak Bongkar Jejaring Elite, Eks Pimpinan BPK hingga Jenderal "K"?

Pengamat: Kasus Samin Tan Tak Mungkin Berdiri Sendiri, Kejagung Didesak Bongkar Jejaring Elite, Eks Pimpinan BPK hingga Jenderal "K"?
Kejagung RI. (Dok MI)

Jakarta, MI - Kasus dugaan tambang ilegal yang menyeret pengusaha batu bara Samin Tan dinilai tidak mungkin hanya melibatkan satu pihak. Pengamat hukum pidana menilai besarnya kerugian negara dalam perkara tambang eks PKP2B PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) mengindikasikan adanya jejaring yang lebih luas dan harus dibongkar aparat penegak hukum.

Pakar hukum pidana Universitas Borobudur, Hudi Yusuf, menegaskan Kejaksaan Agung tidak boleh tebang pilih dalam mengusut perkara yang disebut merugikan negara hingga Rp7 triliun tersebut.

“Menurut saya Kejagung tidak boleh tebang pilih dalam kasus ini karena semua yang terlibat seyogyanya diproses hukum. Siapapun yang menikmati hasil korupsi itu harus bertanggung jawab,” ujar Hudi, Selasa (26/5/2026).

Menurut dia, nilai kerugian negara yang fantastis mustahil hanya bermuara pada satu tersangka semata. Karena itu, Kejaksaan Agung diminta berani menelusuri seluruh pihak yang diduga menikmati aliran keuntungan dari praktik tambang ilegal tersebut.

“Secara hukum, kerugian negara sebesar Rp7 triliun bukan jumlah yang sedikit sehingga tidak mungkin kasus itu hanya bermuara kepada yang bersangkutan saja,” katanya.

Desakan publik terhadap penegak hukum sendiri terus menguat. Sejumlah pihak meminta penyidik tidak berhenti pada penetapan Samin Tan sebagai tersangka, melainkan menelusuri dugaan keterlibatan aktor lain yang disebut-sebut berada di balik praktik mafia tambang dan makelar proyek energi.

Sorotan salah satunya mengarah kepada mantan Wakil Ketua BPK RI, Hendra Susanto. Namanya mencuat setelah beredar informasi mengenai pertemuan tertutup dengan Samin Tan dan pengusaha asal Yogyakarta, Muhammad Suryo, di rumah jabatan Wakil Ketua BPK di kawasan Widya Chandra, Jakarta Selatan, pada 20 Agustus 2024.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Kamis (21/5/2026), Hendra mengaku tidak mengingat adanya pertemuan tersebut.

“Waduh mohon maaf bang, saya lupa,” ujar Hendra singkat.

Namun jawaban itu justru memunculkan pertanyaan baru. Sumber yang mengetahui agenda tersebut menyebut pertemuan berlangsung tertutup usai salat magrib dan diduga berkaitan dengan operasional tambang ilegal PT AKT di Kalimantan Tengah.

Tekanan terhadap aparat penegak hukum juga datang dari kelompok masyarakat sipil. Koordinator Nasional Aktivis Nusantara, Ibrahim, menyatakan pihaknya akan kembali menggelar aksi di Kejaksaan Agung dan KPK untuk mendesak pemeriksaan terhadap sejumlah nama yang diduga terkait jaringan tambang ilegal tersebut.

“Presiden Prabowo sudah tegas menyatakan siapa pun backing tambang ilegal harus disikat. Jangan ada pihak yang merasa kebal hukum,” tegas Ibrahim.

Pernyataan itu merujuk pidato Presiden Prabowo Subianto dalam rapat paripurna DPR RI pada 20 Mei lalu yang menegaskan pelindung tambang ilegal harus ditindak tanpa pandang bulu.

Kini, kasus Samin Tan tak lagi dipandang sekadar perkara tambang ilegal biasa. Publik menanti apakah Kejaksaan Agung berani menjadikan kasus ini sebagai pintu masuk membongkar jejaring mafia tambang hingga ke lingkar elite kekuasaan.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru

Pengamat: Kasus Samin Tan Tak Mungkin Berdiri Sendiri, Kejag | Monitor Indonesia