BREAKINGNEWS

Proyek Highrise Perumnas Berantakan, BPK Temukan Selisih Rp356 M

Proyek Highrise Perumnas Berantakan, BPK Temukan Selisih Rp356 M
Gedung Perum Perumnas (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membongkar carut-marut pengendalian biaya proyek highrise milik Perum Perumnas yang dinilai jauh dari prinsip kehati-hatian bisnis. 

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 17/LHP/DJPKN-VII/PBN.02/01/2026 tertanggal 7 Januari 2026, BPK menyoroti sejumlah proyek apartemen dan Transit Oriented Development (TOD) Perumnas yang dinilai bermasalah sejak tahap perencanaan hingga penganggaran.

Berdasarkan dokumen yang diperoleh Monitorindonesia.com, Selasa (26/5/2026), BPK menyebut Perumnas sejak 2016 agresif membangun proyek highrise seperti Rusunami dan apartemen di sejumlah wilayah, mulai Cengkareng, Karawang, Sukaramai, Jakabaring, TOD Pondok Cina, TOD Rawabuntu hingga TOD Tanjung Barat. Namun, ekspansi jumbo itu justru dibayangi lemahnya pengendalian biaya dan perencanaan proyek.

“Pengendalian biaya pada tujuh proyek highrise kurang memadai,” demikian sorotan tajam BPK dalam LHP tersebut.

BPK mengungkap, Perumnas bahkan membangun proyek tanpa terlebih dahulu memiliki studi kelayakan yang matang. Kajian feasibility study (FS) yang seharusnya menjadi dasar pengambilan keputusan bisnis disebut tidak dijalankan secara utuh. Akibatnya, proyek berjalan dengan fondasi perencanaan yang rapuh.

Tak berhenti di situ, auditor negara juga menemukan perhitungan kembali atas BRP pada tiga proyek highrise belum memenuhi kriteria kelayakan. Bahkan, nilai pengakuan perolehan tanah pada BRP HP tercatat lebih rendah dari perjanjian kerja sama TOD dengan PT KAI sebesar Rp356.378.666.507,03.

Temuan lain yang membuat geleng kepala adalah soal sinking fund yang tidak dianggarkan dalam BRP HP proyek TOD Tanjung Barat dan TOD Rawabuntu, namun justru dimasukkan pada proyek TOD Pondok Cina. BPK juga menemukan lonjakan harga satuan GFA pada empat paket pembangunan proyek highrise.

Lebih parah lagi, pembangunan stasiun pada TOD Pondok Cina dan TOD Tanjung Barat disebut tidak masuk ruang lingkup PKS, tetapi malah meningkatkan biaya konstruksi proyek.

BPK juga menyoroti realisasi waktu penjualan unit apartemen pada tujuh proyek highrise yang melampaui periode marketing dalam FS dan BRP. Kondisi itu memicu pembengkakan biaya bunga, biaya overhead hingga menurunkan margin keuntungan penjualan unit.

Tak hanya itu, auditor menemukan adanya pembebanan biaya perkuatan struktur dan interior kantor pusat Perumnas ke dalam HPP proyek TOD Rawabuntu senilai Rp4.216.067.884,48.

“Biaya perkuatan struktur dan interior pada kantor pusat Perumnas membebani HPP Proyek TOD Rawabuntu,” tulis BPK.

Menurut BPK, sederet masalah itu terjadi akibat lemahnya pengawasan internal dan buruknya verifikasi dokumen perencanaan proyek. Direksi Perumnas dinilai kurang cermat dalam mengesahkan BRP/BRP HP sebagai acuan pimpinan proyek.

Selain itu, Kepala Divisi Perencanaan Teknik disebut tidak maksimal memverifikasi draft penyusunan BRP/reviu BRP HP. Sementara sejumlah divisi lain, mulai Pengembangan Bisnis, Pengendali Operasi, Pertanahan, Pemasaran hingga Manajemen Risiko dinilai lalai memeriksa biaya perolehan tanah dan biaya konstruksi dalam draft penyusunan BRP.

Atas berbagai temuan tersebut, BPK merekomendasikan Dewan Pengawas dan Direksi Perumnas segera mengevaluasi total mekanisme penyusunan BRP/BRP HP agar potensi pemborosan dan salah hitung proyek tidak terus berulang.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

Proyek Highrise Perumnas Berantakan, BPK Temukan Selisih... | Monitor Indonesia