Jakarta, MI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membongkar carut-marut penyelesaian sertifikat rumah di tubuh Perum Perumnas.
Akibat buruknya pengelolaan, ribuan sertifikat hak milik dan HGB parsial belum juga diserahkan kepada konsumen maupun bank pemberi kredit hingga dana retensi ratusan miliar rupiah tertahan.
Temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 17/LHP/DJPKN-VII/PBN.02/01/2026 tertanggal 7 Januari 2026 tentang Kepatuhan Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Tahun Buku 2022 s.d. 2024 pada Perum Perumnas, Anak Perusahaan dan Instansi Terkait di Provinsi DKI Jakarta, Sumatera Utara, Jawa Barat dan Jawa Timur sebagaimana data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Selasa (26/5/2026).
Dalam laporannya, BPK secara tegas menyebut Perumnas belum optimal dalam penyelesaian sertifikat HGB parsial maupun hak milik. Kondisi tersebut berdampak langsung terhadap tertahannya pencairan dana retensi dari bank pemberi kredit dan memicu potensi gugatan dari konsumen.
“Masih terdapat beban akrual biaya pengurusan sertifikat,” tulis BPK dalam laporannya.
BPK mencatat beban akrual pihak ketiga untuk pengurusan sertifikat terus membengkak dari tahun ke tahun. Pada 2022 nilainya mencapai Rp58,39 miliar, naik menjadi Rp64,84 miliar pada 2023, dan kembali melonjak menjadi Rp97,97 miliar pada 2024.
Tak hanya itu, auditor negara juga menemukan sedikitnya 10.466 sertifikat hingga 31 Mei 2025 belum berhasil diselesaikan atau diserahkan kepada konsumen maupun bank pemberi kredit karena kendala ketersediaan modal kerja.
Sementara itu, sebanyak 2.104 unit terjual dengan pembayaran cash keras dan cash bertahap juga belum tuntas proses penyelesaian sertifikat lahannya dan berpotensi terus berlarut-larut.
“Perumnas berpotensi digugat oleh konsumen atau bank pemberi kredit atas keterlambatan penyelesaian sertifikat HGB parsial/hak milik,” tegas BPK.
BPK menilai amburadulnya penyelesaian sertifikat itu dipicu lemahnya prioritas manajemen dalam penyediaan dana sertifikasi serta gagalnya Direksi Perumnas membangun kesepakatan dengan bank pemberi kredit terkait penggunaan dana retensi.
“Belum memprioritaskan penyediaan dana untuk proses sertifikasi,” ungkap BPK.
Selain itu, BPK juga menyoroti lemahnya koordinasi Perumnas dengan instansi pertanahan yang menyebabkan proses legalitas tanah memakan waktu lama dan terus menumpuk dari tahun ke tahun.
Di hadapan BPK, Direksi Perumnas berdalih keterlambatan terjadi karena proses koordinasi dengan instansi pertanahan membutuhkan waktu relatif lama serta adanya persoalan status dan legalitas tanah. Namun BPK menilai alasan itu tidak menghapus tanggung jawab manajemen dalam menyelesaikan kewajibannya kepada konsumen.
Atas kondisi tersebut, BPK merekomendasikan Direksi Perumnas segera memprioritaskan alokasi dan penyediaan dana untuk proses sertifikasi serta melakukan negosiasi dengan pihak bank pemberi kredit terkait penggunaan dana retensi.

