Jakarta, MI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membongkar carut-marut pengelolaan persediaan proyek di tubuh Perum Perumnas.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 17/LHP/DJPKN-VII/PBN.02/01/2026 tertanggal 7 Januari 2026, BPK menemukan material proyek Rusunami Sukaramai Medan senilai Rp4,655 miliar tidak diketahui keberadaannya dan belum dimanfaatkan.
Temuan itu terungkap dalam pemeriksaan atas kepatuhan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan tahun buku 2022 hingga semester I 2024 pada Perum Perumnas, anak perusahaan, dan instansi terkait di DKI Jakarta, Sumatera Utara, Jawa Barat, dan Jawa Timur.
“Persediaan Material On Site pada Proyek Sukaramai tidak diketahui keberadaannya sebesar Rp1.908.959.830,84 dan belum dimanfaatkan sebesar Rp4.655.863.146,05,” tulis BPK sebagaimana data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Selasa (26/5/2026).
BPK mengungkap saldo persediaan Perumnas tahun 2023 tercatat Rp5,185 triliun dan turun menjadi Rp3,833 triliun pada Juni 2024. Namun khusus proyek Sukaramai, persediaan justru menyisakan masalah besar berupa Material On Site (MOS) dari kontrak pengadaan dua unit eskalator serta pembangunan rusunami dan masjid Sukaramai.
Auditor negara menemukan dua unit eskalator senilai Rp627 juta mangkrak sejak pengadaan 2019. Barang itu bahkan belum dipasang hingga pemeriksaan dilakukan. Eskalator hanya disimpan di gudang tertutup karena akses lokasi pemasangan telah berubah menjadi area kios hasil pekerjaan kontraktor lain.
Tak hanya itu, proyek pembangunan rusunami dan masjid Sukaramai juga menyisakan MOS senilai Rp8,026 miliar akibat perubahan desain dan mandeknya pembangunan Tower C. Perumnas disebut gagal merelokasi serta membongkar masjid lama setelah mendapat penolakan organisasi masyarakat, sehingga proyek berhenti sebelum tuntas.
BPK juga menemukan ratusan material proyek hilang tanpa jejak. Hasil observasi fisik Mei 2025 menunjukkan material arsitektur dan MEP sebanyak 697 unit tidak diketahui keberadaannya dengan nilai mencapai Rp429 juta.
Selain itu, auditor mencatat material lift disimpan di rooftop dan area parkir dalam kondisi terbuka tanpa label registrasi barang. Sebagian material bahkan dipakai untuk proyek lain tanpa pengawasan memadai.
“Persediaan MOS sebesar Rp4.655.863.146,05 berpotensi hilang dan mengalami kerusakan jika Perumnas tidak mengamankan, memanfaatkan, dan/atau menjual MOS tersebut,” tegas BPK.
Lebih parah lagi, BPK menyebut Perumnas minim pedoman pengelolaan persediaan sisa MOS dan pimpinan proyek tidak cermat melakukan pengendalian maupun pelaporan persediaan proyek Sukaramai.
Akibat lemahnya pengawasan itu, negara terancam menanggung kerugian besar. BPK mencatat kerugian perusahaan atas MOS yang hilang mencapai Rp1,908 miliar.
Atas sederet temuan tersebut, BPK merekomendasikan Direksi Perumnas segera menetapkan standar operasional pengelolaan persediaan, termasuk sisa MOS proyek, serta memerintahkan pimpinan proyek mengamankan persediaan yang belum dimanfaatkan dan melaporkan kehilangan kepada aparat penegak hukum.

