BREAKINGNEWS

Saat Keuangan Perumnas Tertekan, Direksi Malah Nikmati Insentif dan Mobil Operasional Rp4,5 M

Saat Keuangan Perumnas Tertekan, Direksi Malah Nikmati Insentif dan Mobil Operasional Rp4,5 M
BPK menemukan penetapan insentif direksi dan dewan pengawas Perumnas sebesar Rp11,309 miliar serta biaya operasional kendaraan Rp4,5 miliar tidak mempertimbangkan kondisi keuangan perusahaan. Temuan itu tertuang dalam LHP Nomor 17/LHP/DJPKN-VII/PBN.02/01/2026 tertanggal 7 Januari 2026.

Jakarta, MI - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membongkar praktik pemberian insentif jumbo kepada direksi dan dewan pengawas Perum Perumnas di tengah kondisi keuangan perusahaan yang masih tertekan. 

Temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 17/LHP/DJPKN-VII/PBN.02/01/2026 tertanggal 7 Januari 2026 sebagaimana data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Selasa (26/5/2026).

Dalam laporannya, BPK menyoroti penetapan insentif kinerja direksi dan dewan pengawas serta pembiayaan operasional kendaraan direksi yang dinilai tidak mempertimbangkan kemampuan keuangan perusahaan.

“Laporan Keuangan (audited) Perumnas tahun 2022, 2023 dan 2024 menyajikan saldo beban usaha masing-masing sebesar Rp389.195.850.267,00, Rp247.805.142.603,00, dan Rp304.267.937.431,00,” tulis BPK dalam dokumen tersebut.

Namun di tengah tekanan beban usaha itu, Perumnas justru tetap menggelontorkan insentif kinerja kepada jajaran direksi dan dewan pengawas. BPK mencatat insentif kinerja direksi tahun 2022 sampai 2024 masing-masing mencapai Rp4,5 miliar dan Rp2,57 miliar.

Tak hanya itu, BPK juga menemukan adanya lonjakan insentif yang belum dibayarkan sebesar Rp11,309 miliar pada 2023. Nilai tersebut meningkat signifikan dibanding tahun-tahun sebelumnya.

“Penetapan biaya insentif kinerja Direksi dan Dewan Pengawas tahun buku 2023 sebesar Rp11.309.000.000,00 berpotensi menambah beban keuangan perusahaan,” demikian kutipan BPK.

Temuan lain yang tak kalah menohok ialah biaya operasional kendaraan direksi yang mencapai Rp4,5 miliar sepanjang 2022 hingga 2024. Menurut BPK, pengeluaran fantastis itu tidak selaras dengan kemampuan keuangan perusahaan.

“Pembayaran biaya operasional kendaraan Direksi tahun 2022 s.d. 2024 sebesar Rp4.500.000.000,00 berpotensi menambah beban keuangan perusahaan,” tulis BPK.

BPK menilai kondisi tersebut terjadi karena direksi dan dewan pengawas tidak menyelaraskan kemampuan keuangan perusahaan dengan proyeksi kebutuhan operasional secara menyeluruh dalam pengajuan penetapan tantiem, insentif kinerja dan biaya operasional kendaraan.

Ironisnya, dalam penjelasannya kepada BPK, manajemen Perumnas berdalih perusahaan mulai menunjukkan perbaikan bottom line meski realisasi pembayaran insentif tahun 2023 belum dilakukan dan masih menunggu keputusan pemegang saham.

Atas persoalan tersebut, BPK mengeluarkan sejumlah rekomendasi keras. Dewan Pengawas diminta mengevaluasi kembali penetapan insentif direksi dan dewan pengawas tahun 2023. Direksi juga diminta mempertimbangkan ulang pemberian insentif dan menghitung kembali kebutuhan biaya operasional kendaraan agar sesuai kemampuan keuangan perusahaan.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

Saat Keuangan Perumnas Tertekan, Direksi Malah Nikmati... | Monitor Indonesia