BREAKINGNEWS

Perumnas Belum Keluar dari Zona Bahaya

Perumnas Belum Keluar dari Zona Bahaya
Gedung Perumnas (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - “Perumnas Belum Keluar dari Zona Bahaya.” Kalimat itu tercermin dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menguliti kondisi keuangan Perum Perumnas dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 17/LHP/DJPKN-VII/PBN.02/01/2026 tertanggal 7 Januari 2026, sebagaimana data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Selasa (26/5/2026).

Dalam laporan tersebut, BPK menegaskan Perumnas belum sepenuhnya berhasil melakukan restrukturisasi keuangan perusahaan. Bahkan, BPK mencatat selama 2018 hingga 2023 Perumnas terus mencetak kerugian bersih sebelum akhirnya membukukan laba pada 2024. Namun laba itu dinilai bukan hasil perbaikan fundamental bisnis.

“Peningkatan laba bersih naik bukan karena kinerja operasional, melainkan karena pendapatan nonkas dan penyesuaian nilai wajar atas Properti Investasi,” tulis BPK dalam LHP tersebut.

BPK juga mengungkap alarm serius terkait potensi kebangkrutan Perumnas. Berdasarkan perhitungan Altman Z-Score, posisi keuangan perusahaan pelat merah itu masih berada dalam kategori distress zone atau zona rawan bangkrut.

Tak hanya itu, modal kerja Perumnas pada 2024 tercatat anjlok menjadi Rp1,824 triliun dari posisi 2023 sebesar Rp2,437 triliun. Penurunan ini dipicu turunnya kas dan bank, merosotnya persediaan, serta meningkatnya liabilitas jangka pendek.

“Hal ini menyebabkan likuiditas perusahaan makin memburuk,” tegas BPK.

BPK membeberkan, dari delapan rasio kesehatan keuangan utama, hanya current ratio dan gross profit margin yang masuk kategori sehat. Sisanya, termasuk quick ratio, debt to equity ratio hingga net profit margin, masih berada di zona merah.

Ironisnya, di tengah kondisi keuangan yang rapuh, Perumnas justru masih tersandera utang jumbo dan gagal memenuhi financial covenant MTN III Tahun 2019 Adendum IV.

Dalam tabel pelanggaran financial covenant yang dikutip BPK, rasio EBITDA to Interest (EBITDA Coverage Ratio) Perumnas pada 2023 hanya 0,32 kali, jauh di bawah syarat minimum 1 kali. Sementara Debt to Equity Ratio tahun 2024 tercatat 4,71 kali.

“Perumnas tidak memenuhi financial covenant yang dipersyaratkan dalam perjanjian,” tulis BPK.

Akibatnya, Perumnas terancam dikenai penalti sebesar 0,05 persen dari outstanding pokok MTN III senilai Rp20,9 miliar. Lebih jauh lagi, investor dan kreditur disebut berpotensi kehilangan kepercayaan terhadap restrukturisasi yang dilakukan perusahaan.

Tak berhenti di situ, BPK juga menyoroti target restrukturisasi dalam RJPP Perubahan 2021–2025 yang dinilai meleset. Hingga akhir 2024, sejumlah target pendapatan, laba hingga aset perusahaan masih jauh di bawah target yang dipatok.

BPK bahkan mengungkap adanya praktik pengelolaan proyek yang amburadul. Perumnas disebut belum memiliki divisi khusus untuk memonitor kinerja proyek secara menyeluruh, termasuk kebutuhan investasi dan tingkat pengembalian proyek.

“Tidak terdapat divisi yang bertugas untuk memonitor kinerja proyek secara menyeluruh,” bunyi temuan BPK.

Dampaknya, perusahaan disebut tidak mengetahui kebutuhan pendanaan dan tingkat pengembalian proyek secara akurat. Sejumlah proyek bahkan belum memiliki pembaruan dokumen BRP HP meski proyek sudah berjalan bertahun-tahun.

Dalam audit itu, BPK menemukan enam proyek terakhir belum pernah memiliki BRP HP, sementara satu proyek lainnya baru diperbarui pada Juli 2025. Kondisi tersebut membuat Perumnas dinilai tidak mengetahui tingkat pengembalian proyek secara periodik.

BPK juga mengkritik lemahnya pengawasan terhadap proyek Kerja Sama Usaha (KSU). Hingga kini Perumnas disebut belum memiliki unit yang memonitor tingkat keberhasilan aktual KSU secara khusus.

“Tidak ada struktur formal untuk monitoring dan evaluasi kinerja KSO/KSU,” tegas BPK.

Atas sederet temuan tersebut, BPK meminta Direksi Perumnas segera mengevaluasi financial model dan memperkuat kondisi keuangan perusahaan. BPK juga mendesak pembentukan unit khusus pemantau proyek serta penyusunan mekanisme formal evaluasi KSO/KSU agar potensi kerugian dan target bisnis yang meleset tidak terus berulang.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

Perumnas Belum Keluar dari Zona Bahaya | Monitor Indonesia