BREAKINGNEWS

Kejagung Tetapkan Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Tersangka Perintangan Kasus CPO

Kejagung Tetapkan Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Tersangka Perintangan Kasus CPO
Mantan anggota Ombudsman, Yeka Hendra Fatika menjadi tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan terkait perkara izin ekspor crude palm oil (CPO) (Foto: Repro)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan anggota Ombudsman, Yeka Hendra Fatika sebagai tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) terkait perkara izin ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penetapan tersangka terhadap Yeka merupakan hasil pengembangan dari kasus dugaan suap hakim dalam perkara minyak goreng yang sebelumnya juga menjerat advokat Marcella Santoso.

"Bahwa setelah melalui beberapa serangkaian penyidikan dan beberapa alat bukti yang sudah kita dapat, maka tim penyidik menetapkan saudara YHF selaku anggota Ombudsman RI periode 2021-2026 sebagai tersangka dalam penyidikan dimaksud," ujar Syarief dalam jumpa pers di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta selatan, Senin (25/5/2026).

Ia menjelaskan, sebelum menetapkan status tersangka, penyidik lebih dulu melakukan sejumlah langkah penyidikan, termasuk penggeledahan dan pemeriksaan terhadap Yeka sebagai saksi.

Syarief menjelaskan, perkara ini bermula pada Februari 2022 ketika terjadi kelangkaan minyak goreng. Saat itu, Yeka sebagai anggota Ombudsman menginisiasi investigasi terkait dugaan maladministrasi di Kementerian Perdagangan.

Namun dalam prosesnya, materi laporan hasil pemeriksaan diduga dimanipulasi secara melawan hukum.

"Saudara YHF telah mengubah materi laporan informasi Ombudsman RI yang semula terkait kelangkaan minyak goreng menjadi rekomendasi pencabutan DMO (Domestic Market Obligation) untuk kepentingan ekspor," tutur Syarief.

Ia mengungkapkan, LHP Ombudsman Nomor 418 tertanggal 15 Agustus 2022 kemudian digunakan sebagai alat oleh pihak pengacara korporasi. Padahal, dokumen tersebut seharusnya hanya disampaikan kepada Kemendag selaku pihak terlapor.

Menurut penyidik, Yeka diduga membocorkan LHP tersebut kepada pihak swasta dan tim hukum korporasi.

"LHP tersebut diberikan kepada saudara MS dan tim dari AALF Legal, yang kemudian dijadikan dasar hukum untuk menggugat Kemendag melalui PTUN dan gugatan perdata," jelasnya.

Penyidik menyebut, strategi hukum yang memanfaatkan laporan Ombudsman yang telah dimanipulasi ini terbukti berhasil. 

Putusan PTUN dan perdata tersebut dijadikan bahan pembelaan (pledoi) yang akhirnya membuat hakim menjatuhkan vonis lepas (onslaag) terhadap tiga korporasi besar.

Dalam pengembangan penyidikan, penyidik menemukan bukti bahwa Yeka Hendra menerima sejumlah uang dari PT Wilmar Group sebagai imbalan atas manipulasi LHP tersebut. Uang disalurkan melalui rekening pihak ketiga untuk menyamarkan jejak.

"Saudara YHF telah menerima sejumlah uang dari korporasi PT Wilmar Group melalui rekening orang lain dan beberapa proyek dari perusahaan yang tergabung dalam Wilmar Group di kemudian hari," katanya.

Atas perbuatannya, Yeka dijerat Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung," ucap Syarief.

Sebelumnya, Kejagung juga sempat menggeledah kantor dan rumah Yeka pada 9 Maret 2026 saat ia masih menjabat sebagai Komisioner Ombudsman RI. Penggeledahan itu berkaitan dengan pusaran perkara dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah.

Kasus ini berawal dari putusan vonis lepas terhadap tiga korporasi besar, yakni Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group pada 19 Maret 2025. Belakangan, Kejagung menyebut, vonis itu sudah diatur, para tersangka dijerat jaksa mulai dari hakim hingga pengacara.

Sebab, yang melandasi vonis lepas itu, salah satunya, adalah putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memenangkan pihak korporasi tersebut. Salah satu senjata yang dipakai ialah rekomendasi Ombudsman RI yang menyimpulkan bahwa terdapat 'maladministrasi' dalam kebijakan ekspor minyak kelapa sawit mentah atau CPO.

Jaksa menduga ada 'permainan' di balik rekomendasi Ombudsman itu. Dugaan inilah yang kemudian menjadi alasan penyidik menggeledah kantor dan rumah salah satu komisioner Ombudsman RI karena diduga terlibat dalam rangkaian manipulasi perkara.

"Betul, salah satunya (terkait rekomendasi Ombudsman untuk gugatan PTUN)," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, Senin (9/3/2026) saat ditanya mengenai alasan penggeledahan tersebut.

Anang menilai tindakan yang dilakukan Komisioner Ombudsman tersebut mengarah pada upaya merintangi penyidikan yang dilakukan jaksa.

Menurutnya, perbuatan itu berdampak besar karena sempat membuat sejumlah korporasi lolos dari jeratan hukum.

"Dia kena Pasal 21 (UU Tipikor) kan perintangan penyidikan dan penuntutan perkara minyak goreng yang dulu itu, yang onslaag itu putusan," pungkas Anang.

Topik:

Rolia Pakpahan

Penulis

Video Terbaru

Kejagung Tetapkan Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Tersangk | Monitor Indonesia