Jakarta, MI - Di tengah bunyi mesin ekskavator yang meraung di Desa Bukit Bakar, Kecamatan Renah Mendaluh, Tanjung Jabung Barat, Jambi, Turani berdiri di bibir galian tanah. Penjual gorengan itu berulang kali mencoba mendekat, memprotes alat berat milik PT Wirakarya Sakti (WKS) yang mengoyak jalan desa.
Namun setiap langkahnya diadang. Suaranya tenggelam di antara deru mesin dan tembok kuasa perusahaan hutan tanaman industri milik grup Asia Pulp & Paper (APP), Sinarmas.
Pada 20 April 2026, WKS memutus akses jalan warga di sembilan titik. Dalam dua hari, lebih dari 830 warga di RT 07 dan RT 09 praktis terisolasi dari dunia luar.
Bagi warga Bukit Bakar, jalan itu bukan sekadar jalur tanah. Jalan itu adalah urat nadi hidup. Dari sanalah hasil panen keluar, kebutuhan pokok masuk, anak-anak pergi sekolah, hingga warga sakit dibawa menuju fasilitas kesehatan.
Kini semuanya terputus.
Untuk mencapai jalan nasional Simpang Niam–Merlung, warga harus memutar sejauh 20 hingga 25 kilometer. Sebelumnya, perjalanan itu hanya sekitar lima kilometer.
Dampaknya langsung terasa. Aktivitas ekonomi lumpuh. Hasil kebun tertahan. Barang kebutuhan sulit masuk. Sedikitnya 66 anak kehilangan akses pendidikan karena sulit keluar desa, terutama siswa SMP dan SMA yang harus menempuh perjalanan lebih jauh di jalan rusak dan berlumpur.
“Kalau musim hujan tidak bisa lewat. Jalan buruk,” kata Jumirah pelan.
Namun yang paling menghantui perempuan-perempuan di desa itu bukan sekadar jalan rusak.
Jumirah masih mengingat tragedi 2008. Saat itu, seorang ibu hamil harus dipanggul menggunakan sarung melewati jalan tanah berlumpur untuk mencari pertolongan medis. Sang ibu meninggal sebelum tiba di fasilitas kesehatan. Bayinya juga tak terselamatkan.
“Ibu dan anaknya meninggal,” ujarnya lirih.
Kini ketakutan lama itu kembali datang. Di Desa Bukit Bakar, terdapat tujuh hingga delapan perempuan yang tengah hamil tua. Pemutusan jalan membuat warga hidup dalam kecemasan: bagaimana jika keadaan darurat kembali terjadi?
Dialog yang Berujung Pemutusan Jalan
Ironisnya, pemutusan jalan terjadi saat proses dialog antara warga dan perusahaan tengah berjalan.
Pada 1 April 2026, perwakilan masyarakat Bukit Bakar mendatangi kantor WKS di Kota Jambi bersama kepala desa, perangkat desa, lembaga adat, dan pendamping kelompok tani. Mereka mencoba mencari penyelesaian konflik agraria yang telah berlangsung bertahun-tahun.
Pertemuan berlanjut pada 9 April 2026 di rumah Suwarno, Ketua Kelompok Tani Bukit Bakar Jaya. Dalam forum itu, warga menunjukkan enam titik koordinat lahan yang mereka klaim digusur perusahaan.
Dua kesepakatan dicapai: penyusunan peta persil lahan dan komitmen kedua pihak untuk tidak saling mengganggu selama proses penyelesaian berlangsung.
Pada 12 April, warga mengaku telah menyiapkan data peta persil dan meminta perusahaan mengirim tim pemetaan ke lapangan. Respons perusahaan disebut normatif dan tak pernah berujung tindak lanjut.
Situasi memanas ketika pada 17 April 2026, Suwarno dan Sekretaris Desa Bukit Bakar, Kustoro, dilaporkan ke kepolisian atas dugaan pendudukan lahan setelah puluhan petani menanam pisang di area yang mereka klaim sebagai usulan tanah objek reforma agraria (TORA).
Tiga hari kemudian, ekskavator turun memutus jalan desa.
“Jalan ini berada di wilayah desa, bukan milik WKS,” kata Kustoro.
Menurutnya, jalan tersebut dibangun menggunakan dana desa, APBD, dan swadaya masyarakat. Namun perusahaan disebut tak pernah berkoordinasi dengan pemerintah desa sebelum melakukan pemutusan akses.
“Sama sekali kami tidak dilibatkan,” ujarnya.
Konflik antara warga Bukit Bakar dan WKS bukan persoalan baru.
Awalnya, warga mulai membuka lahan di kaki Bukit Bakar sejak 1999 hingga 2003. Mereka menanam padi, pinang, karet, dan membangun pondok untuk bertahan hidup.
Pada 2006, WKS masuk ke wilayah itu. Menurut warga, perusahaan awalnya hanya meminta izin membuka jalan menuju Riau. Warga tidak keberatan karena berharap akses itu membawa kemudahan.
Namun setelah jalan selesai dibangun, alat berat datang membersihkan lahan dan menanam eukaliptus. Sejak saat itu, konflik agraria terus berlangsung tanpa penyelesaian.
Warga menyebut sekitar 500 hektare lahan garapan telah digusur sejak 2006. Tanaman pangan dirusak, kebun sawit dicabut, pohon pinang dan karet dihancurkan.
Gelombang penggusuran kembali meningkat sejak akhir 2025. Pada 29 Desember 2025, kebun sawit milik warga kembali diratakan alat berat. Warga mencoba melawan dengan menanam ulang tanaman mereka secara gotong royong, namun penggusuran terus berulang.
Setiadi, bagian Sosial dan Komunitas WKS, mengatakan perusahaan sebenarnya tengah berupaya memverifikasi klaim lahan warga seluas 500 hektare. Menurutnya, proses itu membutuhkan waktu karena melibatkan ratusan penggarap.
“Verifikasi butuh waktu, sementara tim kami juga terbatas,” katanya.
Perusahaan juga berdalih warga mulai membuka lahan baru dan mendirikan pondok di area konsesi sehingga mereka melapor ke polisi dan memutus akses jalan untuk mencegah “perambahan lebih luas.”
“Makanya jalan itu kita putus, biar orang tidak masuk,” ujar Setiadi.
Menurut perusahaan, wilayah Desa Bukit Bakar seluas 2.300 hektare sebagian besar berada dalam konsesi WKS. Hanya sekitar 117 hektare yang berada di luar konsesi dan masuk kawasan TORA untuk permukiman.
Pada mediasi 28 April 2026 di Kantor Camat Renah Mendaluh, WKS menyatakan bersedia membuka kembali jalan yang diputus, dengan syarat masyarakat menandatangani surat pernyataan tidak melakukan perambahan.
Namun bagi warga, syarat itu terasa seperti tekanan di tengah posisi mereka yang sudah terisolasi.
Kasus Bukit Bakar hanyalah satu titik dari konflik agraria yang lebih luas.
Data kompilasi Ekologika mencatat sekitar 125 desa di Jambi berkonflik dengan Sinar Mas Group. Konflik tersebar di enam kabupaten: Tanjung Jabung Barat, Tanjung Jabung Timur, Tebo, Sarolangun, Batanghari, dan Muaro Jambi.
Koordinator Wilayah Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Jambi, Fran Dody, menilai pemerintah harus segera mengevaluasi izin perusahaan.
“Konflik ini bukan baru kemarin terjadi. Sudah berlangsung bertahun-tahun dan masyarakat yang selalu menjadi pihak dirugikan,” katanya.
Senada, Direktur Sejajar Institut, Eko Mulia Utomo, mempertanyakan kelayakan Sinar Mas memperoleh sertifikasi Forest Stewardship Council (FSC) di tengah konflik agraria yang terus berlangsung.
“Komitmen penyelesaian konflik dan pemulihan lingkungan tidak terbukti nyata,” ujarnya.
Desa yang Hidup dalam Ketakutan
Hingga hari ini, batas pasti antara konsesi perusahaan dan wilayah garapan warga belum pernah benar-benar jelas di mata masyarakat.
“Mereka tidak pernah mau menunjukkan sampai mana batas konsesinya. Tapi mereka gusur terus,” kata Suwarno.
Di Bukit Bakar, konflik tak lagi sekadar sengketa lahan atau tumpang tindih izin. Ia telah menjelma menjadi persoalan hidup dan mati.
Ketika jalan diputus, yang terisolasi bukan hanya sebuah desa, tetapi juga akses warga terhadap pendidikan, kesehatan, dan rasa aman.
Dan setiap kali suara mesin perusahaan kembali terdengar dari kejauhan, warga tahu satu hal: ancaman itu belum selesai.

