Solo, MI — Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah membongkar praktik penipuan online jaringan internasional berkedok perusahaan di Solo Baru, Kabupaten Sukoharjo. Dalam kasus ini, polisi menegaskan telah mengamankan 38 tersangka, termasuk 11 warga negara asing (WNA).
Sebelas WNA tersebut terdiri dari empat warga Myanmar dan tujuh warga Nepal yang diduga terlibat aktif dalam operasi penipuan digital internasional atau pig butchering scam.
Pengungkapan kasus ini dilakukan setelah polisi menggerebek tiga ruko tiga lantai di Jalan Ir Soekarno, Desa Kwarasan, Grogol, yang selama ini dijadikan markas operasi sindikat scammer internasional.
Direktur Reserse Siber Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Himawan Sutanto Saragih, mengatakan penggeledahan dan penyitaan merupakan bagian dari pengembangan kasus penipuan online lintas negara yang telah diusut selama beberapa waktu terakhir.
“Kami telah menetapkan dan menahan 38 tersangka. Di antaranya terdapat 11 warga negara asing yang ikut menjalankan praktik penipuan internasional ini,” tegas Himawan.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sekitar 117 barang bukti elektronik berupa CPU, monitor komputer, hingga perangkat komunikasi yang digunakan para pelaku untuk menjerat korban.
Usai penggeledahan, petugas langsung memasang garis polisi di seluruh area ruko yang disamarkan sebagai kantor perusahaan.
Polisi mengungkap sindikat ini menggunakan modus manipulasi emosional melalui aplikasi kencan seperti Tinder untuk mencari korban.
Para operator berpura-pura menjadi perempuan cantik dengan menggunakan foto palsu guna membangun hubungan emosional dengan target.
“Yang melakukan pendekatan awal adalah operator marketing. Mereka memakai foto perempuan, padahal sebenarnya laki-laki,” ujar Himawan.
Setelah korban percaya, komunikasi dipindahkan ke WhatsApp. Di tahap inilah para pelaku mulai menawarkan investasi palsu sambil memperkuat hubungan emosional korban.
Bahkan, sindikat tersebut juga menggunakan model perempuan asli saat video call untuk meyakinkan korban agar percaya sepenuhnya.
“Saat video call, model ditampilkan sehingga seolah-olah benar,” ungkapnya.
Polisi menyebut para tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari operator marketing, leader, hingga model penipu yang bertugas memperdaya korban.
Keberadaan 11 WNA dalam kasus ini memperlihatkan bahwa praktik scammer online di Indonesia telah berkembang menjadi jaringan lintas negara yang terorganisir dan beroperasi secara profesional.**

