Jakarta, MI - Dua nama petinggi kejaksaan di Nusa Tenggara Timur kini berada di bawah sorotan setelah dugaan praktik “jual perkara” dalam penanganan kasus korupsi proyek sekolah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bukan hanya soal dugaan pemerasan terhadap kontraktor, kasus ini juga membuka pertanyaan lebih besar: sejauh mana penegakan hukum bisa disusupi kepentingan uang?
Kuasa hukum kontraktor asal Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Hironimus Sonbay, resmi melaporkan dua jaksa berinisial RSA dan NB ke KPK pada Senin (25/5) sekitar pukul 11.00 WIB. RSA diketahui kini bertugas sebagai kepala kejaksaan di wilayah Medan, sementara NB menjabat di Kejaksaan Tinggi NTT.
Laporan tersebut diajukan oleh pengacara Fransisco Bernando Bessi atau yang akrab disapa Sisco. Ia menyebut kliennya mengalami dugaan pemerasan dalam proses penanganan perkara korupsi proyek rehabilitasi dan renovasi sekolah tahun anggaran 2021 yang sempat bergulir di Pengadilan Tipikor Kupang.
“Saya mewakili klien saya, Hironimus Sonbay, telah resmi melaporkan dua oknum jaksa tersebut ke KPK tadi sekitar pukul 11.00 WIB,” kata Sisco.
Menurut dia, laporan itu telah melalui proses telaah awal oleh tim pemeriksa KPK dan dinyatakan layak diterima. Pihak pelapor juga telah mengantongi tanda terima resmi dari lembaga antirasuah tersebut.
Namun perkara ini tak sekadar laporan biasa. Tim kuasa hukum menilai ada pola tekanan terhadap pihak-pihak yang terseret dalam kasus proyek sekolah tersebut. Dalam persidangan, salah satu jaksa disebut meminta sejumlah uang kepada Hironimus Sonbay alias Roni. Nilainya disebut mencapai ratusan juta rupiah.
Sisco mengungkapkan, selain kliennya, seorang kontraktor lain bernama Didik juga diduga mengalami perlakuan serupa. Sejumlah dokumen dan bukti dugaan pemerasan telah diserahkan ke KPK, dan disebut identik dengan berkas yang sebelumnya dikirim ke Kejaksaan Tinggi NTT serta Kejaksaan Agung.
“Kami tahu persoalan ini tidak mudah dan sangat berat. Namun dengan keberanian serta dukungan data dan fakta yang telah kami sampaikan, kami berharap semuanya bisa menjadi terang benderang dan keadilan dapat menemukan jalannya,” ujarnya.
Kasus ini turut menyeret isu integritas aparat penegak hukum. Sebab, pihak kuasa hukum menduga adanya penyalahgunaan wewenang hingga pelanggaran etik dalam penanganan perkara korupsi proyek rehabilitasi sekolah di bawah Kementerian PUPR.
Tak berhenti di KPK, laporan serupa sebelumnya juga telah dilayangkan ke Jaksa Agung RI, Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Komisi Kejaksaan, hingga Komisi III DPR RI.
Bahkan, tim advokat dari Kantor Pengacara dan Mediator Fransisco Bernando Bessi & Partners turut mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) agar perkara tersebut mendapat perhatian nasional.
Dalam dokumen pengaduan disebutkan, Hironimus Sonbay sebelumnya merupakan terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi Nomor 69/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Kpg di Pengadilan Tipikor Kupang. Namun kuasa hukumnya menegaskan, klien mereka hanya berperan sebagai subdistributor material proyek.
Hironimus disebut membantu memasok material dan mendatangkan tenaga tukang dari Jawa untuk pengerjaan sejumlah sekolah, termasuk SDN Naikoten dan SDN Naioni. Akan tetapi, di tengah proyek berjalan, ia diduga mulai mendapat tekanan dari pihak kejaksaan.
Kuasa hukum menuding RSA yang saat itu menjabat Kepala Kejaksaan meminta uang sebesar Rp140 juta kepada klien mereka.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Tinggi NTT belum memberikan penjelasan resmi terkait perkembangan pemeriksaan internal atas dugaan tersebut. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT, Raka Putra Dharmana, saat dikonfirmasi hanya menjawab singkat melalui pesan WhatsApp.
“Saya konfirmasi dulu bang,” tulisnya.
Kini, publik menunggu: apakah laporan ini akan menjadi pintu masuk membongkar dugaan mafia perkara di tubuh penegak hukum, atau justru kembali tenggelam di antara tumpukan kasus yang tak pernah benar-benar tuntas.

