BREAKINGNEWS

Kejagung Sidik Permainan Gelap Ekspor CPO, Ada Tersangka Baru?

Kejagung Sidik Permainan Gelap Ekspor CPO, Ada Tersangka Baru?
Kejagung RI. (Dok MI)

Jakarta, MI — Kejaksaan Agung mulai menguak dugaan praktik “permainan sunyi” di balik ekspor crude palm oil (CPO) Indonesia. Modus yang didalami bukan sekadar manipulasi administrasi biasa, melainkan dugaan rekayasa harga ekspor melalui transfer pricing dan under invoicing yang berpotensi membuat penerimaan negara menyusut dalam jumlah besar.

Penyidikan yang telah berjalan lebih dari satu bulan itu menyorot adanya selisih mencolok antara nilai ekspor CPO yang tercatat di Indonesia dengan nilai impor yang dilaporkan negara tujuan, terutama Amerika Serikat.

Dugaan tersebut memperkuat indikasi bahwa sebagian perusahaan sengaja mencatat harga jual lebih rendah agar keuntungan terlihat kecil di dalam negeri.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menegaskan bahwa perkara tersebut sudah masuk tahap penyidikan umum atau sprindik umum.

Ia mengatakan, data yang sebelumnya diungkap Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa kini menjadi pelengkap bagi bukti yang telah dikantongi penyidik.

“Perkara manipulasi atau transfer pricing itu sekarang sedang dilakukan penyidikan. Data dari Menkeu melengkapi data yang ada di kami,” ujar Syarief di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (25/5/2026) malam.

Meski belum membuka identitas perusahaan yang diperiksa, Kejagung memastikan sudah ada sejumlah pihak yang dimintai keterangan. Penyidik juga membuka peluang memperluas perkara ke sektor usaha lain bila ditemukan pola serupa.

Kasus ini bermula dari pengakuan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menyebut pemerintah telah mengantongi data 10 perusahaan besar CPO yang diduga melakukan manipulasi harga ekspor. Kementerian Keuangan, kata dia, melakukan penelusuran terhadap tiga pengapalan acak dari masing-masing perusahaan.

Hasilnya, ditemukan perbedaan nilai yang sangat tajam antara dokumen ekspor dari Indonesia dan catatan impor di negara tujuan.

“Ekspor ke Amerika misalnya, harganya di sini cuma seperempat atau sepertiga dari yang tercatat di AS,” kata Purbaya di Istana Negara, Jumat (22/5/2026).

Pernyataan itu memunculkan dugaan adanya praktik pengerdilan nilai ekspor secara sistematis. Dengan nilai jual yang dibuat lebih rendah di dalam negeri, kewajiban pajak dan pungutan ekspor perusahaan juga ikut mengecil.

Dampaknya, negara berpotensi kehilangan penerimaan dalam jumlah besar di tengah tingginya permintaan global terhadap minyak sawit Indonesia.

Jika dugaan tersebut terbukti, perkara ini bukan hanya soal pelanggaran administrasi perdagangan internasional, tetapi juga menyangkut kebocoran penerimaan negara dari salah satu komoditas andalan ekspor nasional.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru

Kejagung Sidik Permainan Gelap Ekspor CPO, Ada Tersangka Bar | Monitor Indonesia