Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menelusuri dugaan praktik korupsi yang membelit proyek jalur kereta api nasional. Kali ini, dua aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Iman Sukandar dan Benny Nurdin Yusuf, diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (26/5/2026).
Pemeriksaan itu mempertegas bahwa perkara yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 2023 belum sepenuhnya berhenti. Penyidik masih memburu pihak-pihak yang diduga mengetahui aliran uang dan mekanisme proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub.
Benny Nurdin Yusuf tercatat tiba lebih dahulu sekitar pukul 08.47 WIB. Sementara Iman Sukandar menyusul hampir satu jam kemudian, tepatnya pukul 09.48 WIB.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan agenda pemeriksaan tersebut. Menurut dia, keduanya diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan jalur kereta api di tubuh DJKA Kemenhub.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” ujar Budi Selasa (26/5/2026).
Kasus ini sendiri menjadi salah satu skandal besar sektor transportasi yang menyeret banyak pihak. Bermula dari OTT KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub—yang kini bernama BTP Kelas I Semarang—penyidik kemudian mengembangkan perkara ke sejumlah proyek strategis perkeretaapian nasional.
Dari operasi senyap tersebut, KPK awalnya menetapkan 10 tersangka dan langsung melakukan penahanan. Namun, pengembangan perkara terus melebar. Hingga kini, total 21 tersangka telah dijerat, termasuk Bupati Pati nonaktif Sudewo. Dua korporasi juga ikut ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidikan mengungkap dugaan praktik rasuah pada sejumlah proyek besar, mulai dari pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan Kadipiro Kalioso, pembangunan jalur kereta api Makassar di Sulawesi Selatan, hingga proyek konstruksi dan supervisi rel di Lampegan, Cianjur, Jawa Barat.
Tak hanya itu, proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa–Sumatera juga ikut terseret dalam pusaran perkara.
Kasus ini memperlihatkan bagaimana proyek transportasi publik yang seharusnya menjadi tulang punggung konektivitas nasional justru diduga berubah menjadi ladang bancakan. Di tengah ambisi pembangunan infrastruktur, KPK kini memburu siapa saja yang diduga ikut menikmati “uang rel” dari proyek bernilai miliaran rupiah tersebut.

