BREAKINGNEWS

KPK Periksa 6 Saksi Kasus Dana Hibah Pokmas Jatim di Probolinggo

KPK Periksa 6 Saksi Kasus Dana Hibah Pokmas Jatim di Probolinggo
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa enam saksi dalam perkara dugaan korupsi dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022. Pemeriksaan dilakukan di Mapolres Probolinggo Kota, Selasa (26/5/2026).

“Hari ini kami memeriksa saksi-saksi dugaan tindak pidana korupsi pengurusan dana hibah untuk Pokmas dari APBD Jatim tahun anggaran 2021-2022,” ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo.

KPK menyebut keenam saksi yang dimintai keterangan berasal dari unsur pengurus yayasan, pondok pesantren, hingga ketua kelompok masyarakat penerima hibah.

Adapun enam saksi yang diperiksa adalah:

  1. NJB selaku pengurus atau perwakilan Pengurus Yayasan Bunga Tanjung,
  2. MHA dari Yayasan Darul Ulum Paiton (MI Darul Ulum Paiton),
  3. ZAM dari Pondok Pesantren Nurul Hasan,
  4. ABH selaku Ketua Pokmas Nyiur Jaya,
  5. SAA Ketua Pokmas Sejahtera Berkarya
  6. Dan SUG Ketua Pokmas Ikmarish.

Keenam saksi tersebut hadir memenuhi panggilan penyidik di Mapolres Probolinggo Kota untuk memberikan keterangan terkait realisasi dana hibah Pokmas serta pelaksanaannya di lapangan.

KPK mendalami apakah kegiatan Pokmas yang dilakukan tersangka AS direalisasikan sesuai peruntukannya atau diselewengkan.

Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa 15 saksi lainnya dalam perkara yang sama di lokasi serupa. Seluruh pemeriksaan dilakukan secara tertutup di ruang eksekutif Mapolres Probolinggo Kota pada Senin (25/5/2026).

Dalam perkembangan kasus ini, KPK telah menetapkan 21 tersangka dugaan korupsi pengurusan dana hibah Pokmas dari APBD Jatim tahun anggaran 2019-2022. Dari jumlah tersebut, empat orang berstatus penerima suap yakni KS, AS, AI, dan BW, sementara 17 lainnya merupakan pemberi suap yang terdiri dari anggota DPRD, pihak swasta, hingga mantan kepala desa di berbagai wilayah Jawa Timur.

Perkara ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Desember 2022, yakni terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024 Sahat Tua Simanjuntak. Kemudian pada 2 Oktober 2025, KPK mengumumkan 21 tersangka dalam kasus tersebut. 

Namun pada 16 Desember 2025, salah satu tersangka, yakni Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019-2024, Kusnadi (KUS), dihentikan penyidikannya karena telah meninggal dunia.

Topik:

Rolia Pakpahan

Penulis

Video Terbaru

KPK Periksa 6 Saksi Kasus Dana Hibah Pokmas Jatim di Proboli | Monitor Indonesia