BREAKINGNEWS

KPK Usut Gratifikasi Kemenhub Era Budi Karya Sumadi

KPK Usut Gratifikasi Kemenhub Era Budi Karya Sumadi
KPK RI (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Aroma busuk dugaan gratifikasi di tubuh Kementerian Perhubungan era Budi Karya Sumadi kian menyengat. 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan penerimaan gratifikasi oleh sejumlah pegawai Kemenhub dalam perkara korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).

Pendalaman kasus dilakukan penyidik dengan memeriksa dua ASN Kemenhub, yakni Iman Sukandar dan Benny Nurdin Yusuf di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (26/5/2026).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan difokuskan pada dugaan penerimaan uang dan fasilitas oleh pihak-pihak di lingkungan Kemenhub yang berkaitan dengan proyek perkeretaapian.

“Penyidik meminta keterangan soal dugaan penerimaan yang dilakukan pihak-pihak di Kemenhub, dari Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat,” ujar Budi dalam keterangannya, Rabu (27/5/2026). 

Ia menegaskan pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tentang gratifikasi.

Pasal tersebut secara tegas menyebut setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap sebagai suap apabila berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya.

Ancaman hukumannya pun tidak main-main, mulai dari 4 tahun penjara hingga seumur hidup, disertai denda maksimal Rp1 miliar.

Kasus ini menjadi babak lanjutan dari skandal korupsi proyek jalur kereta DJKA yang sebelumnya telah menyeret sejumlah pejabat dan politisi.

KPK bahkan telah melimpahkan berkas perkara mantan anggota DPR RI sekaligus mantan Bupati Pati, Sudewo, ke pengadilan tindak pidana korupsi.

Sudewo didakwa terlibat dalam dugaan pemerasan terhadap calon perangkat desa serta penerimaan fee proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di DJKA Kementerian Perhubungan.

Terbukanya dugaan gratifikasi di internal Kemenhub memperlihatkan praktik bancakan proyek infrastruktur diduga tidak hanya berhenti pada level kontraktor dan pejabat teknis, tetapi juga mengalir ke sejumlah aparatur negara yang semestinya menjadi pengawas pelayanan publik.

KPK kini didorong mengusut tuntas aliran dana dan membongkar siapa saja pihak yang menikmati uang haram dari proyek transportasi nasional tersebut.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

KPK Usut Gratifikasi Kemenhub Era Budi Karya | Monitor Indonesia