Jakarta, MI — Dugaan penyelundupan mineral rare earth di Batam mulai membuka borok lama tata kelola sumber daya alam Indonesia. Di balik tumpukan kontainer yang diamankan TNI Angkatan Laut, aparat mencium aroma kuat praktik mafia ekspor yang diduga bermain menggunakan dokumen bermasalah untuk menguras kekayaan negara secara senyap.
Kasus ini tak lagi dipandang sekadar pelanggaran administrasi ekspor biasa. Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) bersama Kejaksaan Agung kini mengendus potensi tindak pidana korupsi, pemalsuan dokumen, hingga penyalahgunaan kewenangan dalam pengiriman mineral strategis bernilai tinggi tersebut.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah bersama Kasum TNI Letjen Richard Tampubolon bahkan turun langsung ke Dermaga Kodaeral IV Batam, Selasa (27/5/2026), untuk memeriksa kontainer yang diduga membawa mineral rare earth mengandung unsur radioaktif.
Langkah itu menunjukkan bahwa kasus ini bukan perkara kecil. Sebab rare earth merupakan komoditas strategis dunia yang menjadi rebutan industri teknologi global dan memiliki nilai ekonomi fantastis.
Sebanyak 15 dari 25 kontainer dibongkar aparat untuk mencocokkan isi muatan dengan dokumen ekspor. Dari hasil pemeriksaan awal, aparat menemukan dugaan kuat adanya pelanggaran serius dalam tata niaga ekspor mineral tersebut.
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menegaskan sejumlah barang bukti diduga tidak dilengkapi dokumen wajib dan bahkan terdapat barang yang dilarang dalam mekanisme ekspor.
“Ada dugaan kuat terjadi pelanggaran terkait dokumen-dokumen yang diwajibkan untuk kegiatan ekspor. Bahkan terdapat barang-barang yang dilarang dalam tata niaga ekspor,” tegas Barita.
Pernyataan itu menjadi alarm keras bahwa negara sedang berhadapan dengan dugaan praktik penyelundupan sumber daya alam strategis yang bisa melibatkan jaringan besar dan terorganisir.
TNI AL yang melakukan penindakan awal telah menyerahkan temuan tersebut kepada aparat penegak hukum. Kini publik menunggu keberanian Kejaksaan Agung membongkar siapa pemain besar di balik dugaan ekspor ilegal tersebut.
Apalagi modus permainan dokumen dalam ekspor mineral kerap menjadi pintu masuk lahirnya praktik korupsi berjamaah yang merugikan negara triliunan rupiah. Jika benar rare earth strategis itu hendak diselundupkan keluar negeri dengan dokumen bermasalah, maka ini bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan ancaman nyata terhadap kedaulatan sumber daya alam Indonesia.
Kasus Batam ini juga menjadi tamparan keras bagi pengawasan ekspor nasional. Sebab di tengah gencarnya narasi hilirisasi dan perlindungan SDA, dugaan kebocoran mineral strategis justru masih bisa lolos hingga ke pelabuhan.
Kini publik menanti: apakah aparat benar-benar akan memburu aktor intelektual dan cukong di balik dugaan permainan rare earth ini, atau kasusnya kembali berhenti pada level pelaksana lapangan.

