BREAKINGNEWS

Bauksit Haram Berkedok Dokumen Resmi, Siapa Beking di Baliknya?

Bauksit Haram Berkedok Dokumen Resmi, Siapa Beking di Baliknya?
Saut Situmorang Mantan Wakil Ketua KPK. (Dok Istimewa)

Jakarta, MI - Kasus dugaan korupsi tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) bauksit PT Quality Success Sejahtera (QSS) di Kalimantan Barat kembali membuka wajah lama carut-marut sektor tambang nasional: tambang ilegal yang tetap mulus beroperasi karena ada izin dan aparat yang memberi jalan.

Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang, menegaskan akar persoalan dalam kasus yang kini ditangani Kejaksaan Agung bukan semata aktivitas tambang ilegal, melainkan pihak-pihak yang menerbitkan dan meloloskan izin meski praktik di lapangan menyimpang.

“Saya kira strategi jaksa juga itu, tindak pidananya sudah terjadi, tinggal siapa yang berbuat apa,” kata Saut, Kamis (28/5/2026).

Menurut Saut, praktik perbedaan antara lokasi tambang di lapangan dengan wilayah yang tercantum dalam izin bukan lagi modus baru di industri pertambangan Indonesia. Ia menyebut ketidakcocokan antara izin dan lokasi tambang justru menjadi ciri umum praktik tambang ilegal.

“Praktik lokasi tambang lain dengan izin lokasi memang sudah umum terjadi, tidak cocok izin dan lapangan. Jadi tambang ilegal itu biasanya memang tidak cocok lokasi atau perizinan tidak ada,” ujarnya.

Karena itu, Saut menilai penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku usaha semata. Aparat diminta memburu pihak pemberi izin yang diduga meloloskan praktik ilegal tersebut, termasuk kemungkinan adanya perlindungan dari pejabat tertentu.

“Kalau dilihat kasus ini, yang harus dikejar memang si pemberi izin. Kalau pebisnis memang akan melakukan apa saja. Artinya, pejabat pemerintahnya memberi izin itu siapa, kementerian, atau pemerintah daerahnya?” tutur dia.

Ia juga mengingatkan bahwa periode penerbitan izin pada 2016 berada dalam masa transisi kewenangan pertambangan dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat. Karena itu, penyidik diminta menelusuri siapa pihak yang memiliki otoritas saat izin diterbitkan.

“Kalau 2016, saya ingat masih diserahkan ke pusat itu kalau tambang atau pemerintah daerah bisa juga, tinggal dilihat siapa yang berniat jahat,” katanya.

Sorotan terhadap kasus ini semakin menguat setelah Kejaksaan Agung menetapkan pemilik manfaat PT QSS, Sudianto alias Aseng, sebagai tersangka. Ia diduga mengendalikan aktivitas penambangan bauksit di luar wilayah izin perusahaan.

Tak berhenti di situ, Kejagung kembali menetapkan empat tersangka baru, yakni Komisaris PT QSS berinisial YA, konsultan perizinan sekaligus Direktur PT BMU berinisial IA, Direktur PT QSS berinisial AP, serta HSFD yang merupakan analis pertambangan pada Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan kasus bermula setelah PT QSS diakuisisi Sudianto bersama YA. Dalam praktiknya, perusahaan tetap menjual dan mengekspor bauksit menggunakan dokumen resmi perusahaan meski material tambang berasal dari luar wilayah izin usaha pertambangan (IUP).

“Faktanya kegiatan penambangan bauksit tidak dilakukan di wilayah IUP PT QSS, namun tetap melakukan penjualan bauksit yang diperoleh secara ilegal dari luar wilayah,” kata Anang.

Dokumen resmi seperti IUP Operasi Produksi, Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), hingga rekomendasi persetujuan ekspor diduga tetap diterbitkan untuk menopang aktivitas ilegal tersebut.

Kejagung juga mengungkap adanya dugaan suap dalam proses pengurusan dokumen ekspor. Tersangka IA disebut berkomunikasi dan memberikan sejumlah uang kepada HSFD selaku analis pertambangan di Kementerian ESDM agar izin tetap terbit meski syarat administrasi tidak terpenuhi.

“Sehingga pada saat dokumen tidak memenuhi persyaratan tetap diterbitkan perizinan secara melawan hukum,” ujar Anang.

Komisi Kejaksaan RI turut memberi perhatian terhadap perkara ini. Komisioner Komjak, Nurokhman, memastikan pihaknya akan terus memonitor proses penanganan kasus dan optimistis Kejagung mampu mengusut perkara hingga ke akar.

“Komjak memonitor hal tersebut, dan optimis kejagung menuntaskan hal tersebut dari hulu hingga hilirnya,” katanya.

Kasus PT QSS kini tak lagi sekadar perkara tambang ilegal, tetapi menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum untuk membongkar mata rantai izin, kekuasaan, dan praktik suap yang selama ini diduga menjadi pagar pelindung bisnis tambang ilegal di Indonesia.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru

Bauksit Haram Berkedok Dokumen Resmi, Siapa Beking di Balikn | Monitor Indonesia