Jakarta, MI— Dugaan penipuan perjalanan umrah yang menyeret Hanania Travel resmi masuk ke ranah hukum. Polda Metro Jaya membenarkan telah menerima laporan dari calon jemaah yang gagal berangkat meski sudah menyetor biaya perjalanan umrah dalam jumlah besar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengatakan laporan tersebut diterima pada 28 Mei 2026 dan kini tengah ditangani penyidik.
"Benar, Polda Metro Jaya telah menerima laporan terkait dugaan penipuan perjalanan umrah yang diduga melibatkan pihak Hanania Travel," ujar Budi Hermanto di Jakarta, Kamis (29/5/2026).
Dalam laporan tersebut, pelapor berinisial NN mengaku mengalami kerugian setelah membayar biaya keberangkatan umrah kepada terlapor berinisial ASF. Namun hingga jadwal keberangkatan tiba, pelapor tidak kunjung diberangkatkan ke Tanah Suci.
Kasus ini pun menyeret dugaan tindak pidana serius, mulai dari penipuan, penggelapan hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Budi menyebut terlapor dilaporkan menggunakan Pasal 492 tentang penipuan, Pasal 486 tentang penggelapan, serta Pasal 607 terkait TPPU dalam KUHP.
Meski demikian, polisi belum membeberkan detail kronologi maupun total kerugian yang dialami para calon jemaah.
Kasus Hanania Travel sebelumnya ramai menjadi sorotan publik usai beredar video viral di media sosial Threads. Dalam video yang diunggah akun @dhany_wahab, terlihat seorang pria yang diduga pemilik Hanania Travel dibawa ke SPKT Polda Metro Jaya.
"Akhirnya Farhan @hananiagroup.id dibawa ke Polda Metro Jaya... semoga msh ada peluang dana jemaah bisa dikembalikan," tulis akun tersebut.**

