BREAKINGNEWS

Korupsi DJKA, KPK Terus Bongkar Dugaan “Setoran Sunyi” di Kemenhub

Korupsi DJKA, KPK Terus Bongkar Dugaan “Setoran Sunyi” di Kemenhub
KPK RI (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menelusuri dugaan adanya “setoran sunyi” di lingkungan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dalam pengusutan kasus korupsi proyek jalur kereta api Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).

Fokus penyidik kini tidak lagi semata pada proyek fisik, melainkan dugaan aliran gratifikasi yang menyeret aparatur sipil negara (ASN) di kementerian tersebut.

Dugaan itu didalami saat penyidik memeriksa dua ASN Kemenhub, yakni Iman Sukandar dan Benny Nurdin Yusuf, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (26/5/2026). Pemeriksaan keduanya disebut berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi oleh sejumlah pihak di lingkungan Kemenhub.

“Penyidik meminta keterangan soal dugaan penerimaan yang dilakukan pihak-pihak di Kemenhub dari Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (28/5/2026).

Budi menegaskan, pendalaman tersebut mengarah pada dugaan pelanggaran Pasal 12B Undang-Undang Tipikor tentang gratifikasi. Langkah ini mengindikasikan KPK tengah membedah pola relasi dan aliran keuntungan di balik proyek-proyek transportasi pemerintah.

Kasus ini turut menyeret nama Bupati Pati, Sudewo, yang sebelumnya merupakan anggota DPR RI. Sudewo telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan jalur kereta api di DJKA.

Namun, persoalan hukum yang membelit Sudewo tidak berhenti di sana. Politikus tersebut juga terjerat kasus dugaan pemerasan terhadap calon perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.

KPK bahkan telah melimpahkan dua berkas perkara sekaligus ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), masing-masing terkait kasus DJKA dan dugaan pemerasan di Pati.

“Pelimpahan dari tahap penyidikan ke tahap penuntutan. Jadi ada dua berkas perkara penyidikan, penyidikan untuk DJKA dan penyidikan perkara Pati,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (19/5/2026).

Jaksa kini tengah menyusun surat dakwaan yang akan menggabungkan dua perkara tersebut. Penggabungan dakwaan itu diperkirakan akan membuka gambaran lebih luas mengenai jejaring kekuasaan, praktik setoran, hingga dugaan penyalahgunaan pengaruh yang melibatkan pejabat publik lintas sektor.

Pendalaman KPK terhadap dugaan gratifikasi di Kemenhub menjadi sinyal bahwa kasus korupsi DJKA belum mencapai ujung. Penyidik tampaknya mulai menelusuri lapisan yang lebih dalam: bukan hanya proyek yang bermasalah, tetapi juga budaya penerimaan “imbalan” yang diduga mengakar di balik pengelolaan sektor transportasi.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru

Korupsi DJKA, KPK Terus Bongkar Dugaan “Setoran Sunyi” di Ke | Monitor Indonesia