BREAKINGNEWS

Kejagung Usut Mafia Harga Sawit

Kejagung Usut Mafia Harga Sawit
Kejagung RI. (Dok MI)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung mulai membongkar dugaan permainan besar dalam ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) yang diduga merugikan negara lewat praktik transfer pricing dan under invoicing. Modus ini diduga dilakukan dengan memanipulasi nilai ekspor sehingga harga jual CPO di atas kertas jauh lebih rendah dibanding nilai sebenarnya di negara tujuan.

Penyidikan perkara tersebut kini terus bergulir di Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Sejumlah pihak dari perusahaan hingga kementerian telah dipanggil untuk dimintai keterangan.

“Saat ini memang sedang kita lakukan pemeriksaan baik dari pihak-pihak perusahaan maupun kementerian juga sudah kami mintai keterangan,” kata Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mochamad Jeffry, Jumat (29/5/2026).

Menurut Jeffry, seluruh pihak yang dianggap mengetahui dan memiliki keterkaitan dengan dugaan manipulasi ekspor CPO itu sedang diperiksa penyidik. Kejagung memastikan tidak akan berhenti hanya pada pemeriksaan administratif semata.

“Sudah semua pihak-pihak yang kompeten kasus ini sedang kita klarifikasi semua,” ujarnya.

Kasus ini diduga menjadi salah satu praktik penggerusan penerimaan negara dari sektor ekspor sawit. Penyidikan disebut telah berjalan sejak awal 2026 dan kini memasuki tahap penyidikan umum atau sprindik umum.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan proses penyidikan telah berlangsung lebih dari satu bulan. Ia menyebut data yang sebelumnya disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjadi pelengkap bagi data yang telah dimiliki penyidik.

“Perkara manipulasi atau transfer pricing itu kita sekarang sedang lakukan penyidikan. Penyidikan. Ya, itu sekitar mungkin satu bulan lebih lah lalu,” kata Syarief di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (25/5/2026) malam.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku telah mengantongi data 10 perusahaan besar CPO yang diduga memainkan nilai ekspor melalui praktik under invoicing.

Kementerian Keuangan, kata Purbaya, melakukan penelusuran terhadap tiga pengapalan dari masing-masing perusahaan yang dipilih secara acak. Hasilnya menunjukkan selisih mencolok antara nilai ekspor yang tercatat di Indonesia dengan nilai impor di negara tujuan, terutama Amerika Serikat.

“Ekspor ke Amerika misalnya, harganya di sini cuma seperempat atau sepertiga apa yang ada di AS,” ujar Purbaya.

Temuan itu memunculkan dugaan adanya praktik sistematis untuk menekan nilai ekspor di dalam negeri demi mengurangi kewajiban pajak maupun pungutan ekspor. Jika terbukti, praktik tersebut bukan hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga memperlihatkan lemahnya pengawasan terhadap tata niaga komoditas strategis nasional.

Kejagung menyatakan akan segera mengumumkan nama-nama perusahaan yang diduga terlibat dalam praktik manipulasi harga ekspor CPO tersebut.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru

Kejagung Usut Mafia Harga Sawit | Monitor Indonesia