Jakarta, MI - Penggunaan pegawai outsourcing sebagai alat politik diduga menjadi salah satu wajah paling telanjang dari penyalahgunaan kekuasaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan mobilisasi pegawai outsourcing untuk mendukung Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq, dalam Pilkada 2024 dengan ancaman kehilangan pekerjaan bagi mereka yang tidak sejalan.
Temuan tersebut muncul dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa (PBJ) serta penyediaan tenaga outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan.
KPK menyebut para pekerja outsourcing diduga ditempatkan bukan semata untuk menjalankan tugas pelayanan publik, melainkan juga dijadikan mesin politik guna mengamankan kepentingan elektoral penguasa daerah.
"Jika tidak mendukung FAR dalam kontestasi pilkada, akan diberhentikan atau diganti oleh personel lainnya," ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (29/5/2026).
Skema yang terungkap ini menggambarkan dugaan praktik kekuasaan yang tidak hanya mencampuradukkan kepentingan politik dan birokrasi, tetapi juga menjadikan nasib para pekerja sebagai alat tekanan.
Ancaman pemecatan diduga digunakan untuk memaksa loyalitas politik, sementara hak pekerja ditempatkan di bawah bayang-bayang kepentingan elektoral.
KPK menduga mobilisasi suara tersebut berjalan seiring dengan pengondisian proyek outsourcing yang melibatkan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB).
Perusahaan yang disebut merupakan bentukan keluarga Fadia itu diduga memperoleh keuntungan dari berbagai kontrak di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Lebih jauh, penyidik menemukan indikasi bahwa PT RNB tidak sekadar menjadi penyedia jasa outsourcing, tetapi juga berperan dalam penempatan personel yang bekerja di berbagai organisasi perangkat daerah.
Kondisi ini memunculkan dugaan adanya jaringan patronase politik yang dibangun melalui proyek pemerintah yang dibiayai uang rakyat.
Dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, Fadia diduga mengarahkan sejumlah dinas untuk memberikan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) kepada PT RNB agar perusahaan tersebut dapat menyesuaikan penawarannya dan memenangkan proses pengadaan.
Jika terbukti, praktik ini menunjukkan bagaimana mekanisme pengadaan yang seharusnya transparan dan kompetitif justru diduga direkayasa demi kepentingan kelompok tertentu.
Sorotan publik semakin tajam karena PT RNB disebut terkait langsung dengan lingkaran keluarga Fadia.
Suaminya, Mukhtaruddin Ashraff Abu, tercatat sebagai komisaris perusahaan, sementara anaknya, Muhammad Sabiq Ashraff, pernah menjabat direktur.
KPK bahkan menyebut Fadia sebagai pihak yang menikmati manfaat utama atau beneficial owner dari perusahaan tersebut.
Data penyidik menunjukkan sepanjang periode 2023 hingga 2026 terdapat aliran dana sekitar Rp46 miliar yang masuk ke PT RNB dari kontrak-kontrak dengan perangkat daerah di Pemkab Pekalongan.
Nilai fantastis tersebut kini menjadi salah satu fokus penyidikan untuk mengurai dugaan konflik kepentingan, korupsi pengadaan, hingga penyalahgunaan kekuasaan demi kepentingan politik keluarga.
Kasus ini tidak lagi sekadar berbicara tentang dugaan korupsi proyek outsourcing.
Yang mengemuka adalah dugaan praktik pembajakan birokrasi, ketika jabatan publik, proyek pemerintah, dan nasib para pekerja diduga dipertautkan menjadi instrumen untuk mempertahankan kekuasaan politik.
Jika seluruh dugaan tersebut terbukti di pengadilan, maka perkara ini akan menjadi contoh bagaimana kekuasaan daerah dapat berubah menjadi alat untuk melanggengkan kepentingan keluarga dan jaringan politiknya dengan mengorbankan prinsip demokrasi serta profesionalisme birokrasi.

