Jakarta, MI – Nama PT Salim Ivomas Pratama Tbk ikut terseret dalam penyelidikan dugaan manipulasi harga ekspor minyak sawit mentah (CPO) yang sedang diusut pemerintah.
Perusahaan sawit yang merupakan bagian dari Grup Salim itu disebut berada dalam radar pemeriksaan bersama sejumlah eksportir besar lainnya yang diduga melakukan praktik transfer pricing melalui perusahaan perantara di luar negeri.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan terdapat 10 eksportir CPO yang diduga melakukan manipulasi nilai ekspor. Pemerintah kini tengah menghitung ulang transaksi perusahaan-perusahaan tersebut untuk memastikan potensi kewajiban yang belum dibayarkan kepada negara.
"Data itu sudah ada tiga bulan lalu. Nanti kita lihat apa yang terbaik, tetapi yang jelas kita nggak akan membuat perusahaan itu tutup. Dia harus membayar kewajiban sesuai dengan nanti pemeriksaan," kata Purbaya dikutip Sabtu (30/5/2026).
Saat ditanya mengenai identitas perusahaan yang masuk dalam daftar pemeriksaan, Purbaya membenarkan nama Wilmar Group dan Musim Mas Group.
"Itu dua betul. Dua-duanya," ujar Purbaya.
Ketika wartawan menanyakan apakah PT Salim Ivomas Pratama juga termasuk dalam daftar tersebut, Purbaya menjawab singkat namun tegas, "Sepertinya ada."
Pernyataan itu langsung menempatkan PT Salim Ivomas sebagai salah satu perusahaan yang menjadi perhatian publik dalam kasus yang berpotensi berdampak besar terhadap penerimaan negara dari sektor sawit.
Menurut Purbaya, modus yang diduga digunakan adalah menjual CPO ke perusahaan perdagangan di Singapura dengan harga lebih rendah, sebelum kemudian dijual kembali ke pasar internasional, termasuk Amerika Serikat, dengan harga yang jauh lebih tinggi.
"Mungkin lebih ke transfer pricing ya, di sini benar, di sananya salah. Jadi data ekspor dia lebih rendah daripada yang seharusnya, 50 persen di bawah, kira-kira gitu," ungkapnya.
Jika dugaan tersebut terbukti, praktik itu berpotensi mengurangi basis pengenaan pajak dan memengaruhi nilai ekspor yang dilaporkan, sehingga berdampak langsung terhadap penerimaan negara.
Untuk mengusut kasus tersebut, Kementerian Keuangan telah membentuk tim bersama Kejaksaan Agung dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Saya ada tim dengan Kejaksaan dan BPKP untuk menghitung ulang nilai ekspor mereka beberapa tahun ke belakang. Kami tunggu laporan seperti apa, tetapi tim sudah jalan 2-3 bulan lalu," kata Purbaya.
Pemerintah kini tengah menelusuri transaksi ekspor para eksportir sawit yang diduga terlibat guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran yang merugikan negara.
Purbaya menegaskan, apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya manipulasi nilai ekspor, dampaknya akan sangat besar bagi penerimaan negara maupun tata kelola industri sawit nasional.
"Itu dampaknya akan bagus kepada pajak, ekspor kita dan bagi perusahaan yang listing ke bursa, itu akan berdampak ke nilai perusahaan itu karena sebelumnya dia dimainkan pemiliknya, sekarang nggak bisa," tegasnya.
Kasus ini menjadi ujian penting bagi transparansi industri sawit Indonesia. Publik kini menunggu hasil investigasi tim gabungan Kejaksaan Agung, BPKP, dan Kementerian Keuangan untuk mengungkap apakah dugaan transfer pricing yang menyeret nama PT Salim Ivomas Pratama dan sejumlah eksportir besar lainnya benar-benar terjadi serta berapa besar potensi kerugian yang ditimbulkan terhadap negara.

