Jakarta, MI - Kasus dugaan manipulasi kualitas dan harga batubara yang memasok kebutuhan pembangkit listrik nasional kembali menjadi sorotan.
Meski pernah mencuat ke ruang publik dengan tudingan potensi kerugian negara yang fantastis, hingga kini perkembangan penanganannya belum terdengar jelas.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: apa kabar kasus yang disebut-sebut berpotensi merugikan negara hingga puluhan bahkan ratusan triliun rupiah itu?
Koalisi Sipil Anti Korupsi sebelumnya telah meminta Presiden Prabowo Subianto untuk turun tangan langsung melakukan audit investigatif secara menyeluruh dengan memanfaatkan sistem digital pengelolaan batubara terintegrasi.
Langkah tersebut dianggap penting untuk membongkar dugaan praktik manipulasi kualitas dan harga batubara yang diduga terjadi selama bertahun-tahun dalam rantai pasok kebutuhan Subholding PT PLN Energi Primer Indonesia (EPI).
Koordinator Koalisi Sipil Anti Korupsi Ronald Lobloby mengungkapkan bahwa dugaan penyimpangan tersebut bukan persoalan kecil. Menurutnya, praktik itu menyangkut pasokan batubara dalam jumlah sangat besar yang menjadi tulang punggung operasional pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) milik PLN.
Ronald menjelaskan bahwa berdasarkan temuan koalisi, sebagian pasokan batubara yang diterima PLN EPI diduga memiliki kualitas kalori jauh di bawah spesifikasi yang dibutuhkan pembangkit.
"Batubara yang dipasok PLN EPI selama bertahun-tahun ternyata memiliki kualitas kalori jauh di bawah spesifikasi yakni sekitar 3.000 GAR. Padahal sesuai spesifikasi boiler PLTU milik PLN, kalori batubara yang diperlukan berada pada kisaran 4.400 hingga 4.800 GAR," kata Ronald pada Rabu (27/5/2025) silam setelah menyerahkan surat terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto.
Perbedaan kualitas tersebut dinilai sangat signifikan. Sebab, semakin rendah kualitas batubara maka semakin besar volume yang harus dibakar untuk menghasilkan energi yang sama. Akibatnya, efisiensi pembangkit menurun dan biaya operasional meningkat.
Dengan kebutuhan batubara PLN EPI yang mencapai 161,2 juta metrik ton pada tahun 2023, Ronald memperkirakan potensi kerugian negara akibat dugaan manipulasi kualitas dan harga batubara tersebut mencapai angka yang sangat besar.
"Dengan mengacu pada kebutuhan batubara PLN EPI mencapai sebanyak 161,2 juta MT pada tahun 2023 maka nilai kerugian negara rata-rata dapat mencapai Rp15 triliun per tahun akibat terjadinya manipulasi kualitas dan harga batubara 3.000 GAR," ujarnya.
Jika angka tersebut diakumulasikan selama bertahun-tahun, nilai kerugian yang ditanggung negara disebut berpotensi menembus ratusan triliun rupiah. Angka itu belum termasuk dampak lanjutan yang muncul akibat penggunaan batubara berkualitas rendah terhadap infrastruktur pembangkit listrik nasional.
Koalisi Sipil Anti Korupsi juga mengungkap dugaan adanya pihak-pihak yang disebut memperoleh keuntungan dari praktik tersebut. Dalam surat terbuka yang disampaikan kepada Presiden Prabowo, koalisi meminta seluruh pihak yang disebut dalam laporan diperiksa secara independen dan transparan.
Menurut Ronald, praktik dugaan manipulasi kualitas dan harga batubara tersebut disebut melibatkan kontrak-kontrak pasokan dalam jumlah besar yang berlangsung selama bertahun-tahun.
PT Oktasan Baruna Persada, misalnya, tercatat memperoleh kontrak dengan kuantitas sekitar 2,1 juta metrik ton per tahun sejak 2018 hingga 2026. Selain itu, perusahaan tersebut juga diketahui berkonsorsium dengan PT Buana Rizky Armia dalam kontrak pasokan lainnya.
Dalam konsorsium tersebut, PT Oktasan Baruna Persada memperoleh kontrak sekitar 819 ribu metrik ton per tahun sejak 2009 hingga 2032. Sementara PT Buana Rizky Armia mendapatkan kontrak sekitar 1,49 juta metrik ton per tahun sejak 2022 hingga 2027.
Koalisi Sipil Anti Korupsi memperkirakan praktik yang terjadi pada kontrak-kontrak tersebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar.
"Khusus terhadap ketiga perusahaan tersebut hingga tahun 2025 telah merugikan keuangan negara sebesar kurang lebih Rp5 triliun. Nilai ini belum termasuk biaya tambahan akibat penurunan performa pembangkit dan kerusakan peralatan," kata Ronald.
Kerugian negara, lanjutnya, tidak hanya berasal dari selisih harga dan kualitas batubara. Penggunaan batubara di bawah spesifikasi juga diduga mempercepat kerusakan berbagai fasilitas pembangkit listrik.
Boiler yang menjadi jantung pembangkit disebut lebih cepat mengalami gangguan. Demikian pula dengan sistem coal handling yang harus bekerja lebih keras akibat kualitas bahan bakar yang tidak sesuai standar.
Akibatnya, PLN berpotensi menanggung biaya tambahan untuk perawatan, penggantian komponen, hingga peningkatan peralatan. Pada akhirnya, beban tersebut dapat bermuara pada pembengkakan biaya produksi listrik yang secara tidak langsung ditanggung masyarakat.
Di tengah gencarnya agenda pemberantasan korupsi yang dikampanyekan Presiden Prabowo, koalisi menilai kasus ini menjadi ujian penting bagi komitmen pemerintah dalam membersihkan sektor energi nasional dari praktik-praktik yang merugikan negara.
Koalisi Sipil Anti Korupsi menegaskan bahwa mereka mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan pemerintah dan Kejaksaan Agung. Namun, menurut mereka, pemberantasan korupsi akan kehilangan makna apabila dugaan penyalahgunaan kewenangan di internal aparat penegak hukum tidak ikut dibersihkan.
"Niat mulia Presiden untuk menyejahterakan rakyat melalui pemberantasan korupsi akan sulit tercapai apabila penyalahgunaan kewenangan atau korupsi yang dilakukan sembari melakukan pemberantasan korupsi dibiarkan terus berlangsung," ujar Ronald.
Ia menilai pengawasan terhadap institusi penegak hukum sama pentingnya dengan penindakan terhadap pelaku korupsi di sektor swasta maupun pemerintahan.
Dalam pernyataannya, Ronald juga melontarkan kritik keras terhadap pola penegakan hukum yang selama ini dipertontonkan kepada publik.
"Berdasarkan hasil penelitian mendalam yang kami lakukan terhadap kinerja Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus selama ini, ditemukan sejumlah fakta yang menurut kami menunjukkan bahwa publik dan bahkan kepala negara berpotensi mendapatkan gambaran yang tidak utuh mengenai kondisi sebenarnya," katanya.
Ia kemudian menyoroti fenomena konferensi pers penetapan tersangka yang sering kali disertai pengumuman nilai kerugian negara dalam jumlah fantastis.
"Saban hari diumumkan nama-nama tersangka sebelum digiring ke mobil tahanan seolah-olah itu menjadi simbol keberhasilan penegakan hukum yang bersih, adil dan tanpa pandang bulu," ujarnya.
Menurut Ronald, publik berhak mendapatkan penjelasan yang lebih transparan mengenai metodologi penghitungan kerugian negara dan perkembangan penyidikan kasus-kasus besar yang menyangkut kepentingan rakyat.
"Dalam konferensi pers, tak lupa diumumkan nilai kerugian negara dengan jumlah fantastis hingga mencapai ratusan triliun rupiah tanpa metodologi ilmiah yang jelas dan berpotensi menyesatkan. Jangan sampai penegakan hukum hanya menjadi panggung sensasi dan popularitas semata," tegasnya.
Kini, di tengah semangat reformasi tata kelola energi dan pemberantasan korupsi yang digaungkan pemerintah, publik menunggu jawaban konkret. Jika benar terdapat dugaan manipulasi kualitas dan harga batubara yang menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar, maka pengusutan tuntas menjadi sebuah keharusan.
Pertanyaan yang terus bergema hingga hari ini pun tetap sama: apa kabar kasus dugaan manipulasi batubara PLN EPI? Akankah kasus ini dibongkar hingga menyentuh seluruh pihak yang terlibat tanpa pandang bulu, atau justru menghilang perlahan di tengah riuhnya kasus-kasus besar lainnya?
Publik menanti keberanian negara menjawabnya. (an)

