Jakarta, MI – Upaya aparat penegak hukum membongkar dugaan praktik manipulasi ekspor komoditas strategis nasional kembali mengarah ke sektor kelapa sawit.
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggeledah kantor PT MMS dan sejumlah lokasi yang terkait dengan aktivitas perusahaan tersebut dalam rangka penyidikan dugaan manipulasi data ekspor atau praktik under invoicing produk sawit.
Berdasarkan penelusuran Monitorindonesia.com, PT MMS yang disebut dalam proses penyidikan Bareskrim Polri diduga merupakan PT Mitra Mentari Sentosa (MMS), perusahaan eksportir yang namanya sebelumnya pernah mencuat dalam pengungkapan dugaan pelanggaran ekspor produk turunan crude palm oil (CPO).
Adapun penggeledahan itu dilakukan pada Jumat (29/5/2026) di kantor perusahaan yang berlokasi di Jalan Ampera IV, Pademangan, Jakarta Utara, serta gudang perusahaan di kawasan Pergudangan Laksana, Tangerang, Banten.
Tim penyidik yang dipimpin langsung Kasubdit I Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol Setyo K. Heriyatno menyita sejumlah dokumen penting, mulai dari dokumen perusahaan, invoice ekspor, dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), hingga perangkat komputer yang diduga menyimpan data transaksi ekspor.
"Kami masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap dokumen-dokumen yang ditemukan saat penggeledahan untuk mengungkap dugaan tindak pidana yang terjadi," ujar Setyo dalam keterangannya.
Penyidik menduga terdapat praktik manipulasi nilai ekspor atau under invoicing, yakni pelaporan nilai transaksi yang lebih rendah dari nilai sebenarnya.
Modus seperti ini kerap digunakan untuk mengurangi kewajiban pembayaran bea keluar, pungutan ekspor, maupun kewajiban lain yang seharusnya menjadi hak negara.
Jika dugaan tersebut terbukti, praktik tersebut tidak hanya berpotensi mengurangi penerimaan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat serta merusak tata kelola perdagangan komoditas sawit yang selama ini menjadi salah satu penopang utama ekspor Indonesia.
Penting diketahui bawha nama PT Mitra Mentari Sentosa sendiri bukan kali pertama dikaitkan dengan dugaan persoalan ekspor produk sawit.
Catatan Monitorindonesia.com, pada 2025, perusahaan tersebut pernah menjadi sorotan setelah aparat gabungan dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Pajak, serta Satgasus Optimalisasi Penerimaan Negara Polri mengungkap dugaan penyimpangan ekspor produk turunan sawit ke China.
Saat itu, aparat menemukan 87 kontainer yang diberitahukan sebagai fatty matter, komoditas yang tidak dikenakan bea keluar dan pungutan ekspor. Namun hasil pemeriksaan laboratorium Bea Cukai dan tim ahli menunjukkan adanya kandungan produk turunan CPO yang seharusnya masuk kategori komoditas wajib bea keluar dan pungutan ekspor.
Nilai barang yang diamankan dalam pengungkapan tersebut kala itu mencapai sekitar Rp28,7 miliar. Temuan itu kemudian memunculkan dugaan adanya upaya menghindari kewajiban pembayaran kepada negara melalui perubahan klasifikasi barang ekspor.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai saat itu, Djaka Budi Utama, mengungkapkan bahwa aparat menemukan pola baru penghindaran kewajiban ekspor setelah sebelumnya pemerintah memperketat pengawasan terhadap ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME).
Menurutnya, sebagian pelaku usaha diduga beralih menggunakan klasifikasi fatty matter untuk menghindari pengenaan pungutan.
"Kami menemukan pola baru yang perlu didalami karena terdapat perbedaan signifikan antara dokumen yang dilaporkan dengan hasil pemeriksaan laboratorium," ujar Djaka kala itu.

Temuan tersebut juga mengungkap adanya fenomena yang dikenal sebagai mirror gap, yakni selisih mencolok antara data ekspor Indonesia dengan data impor negara tujuan. Kondisi ini sering menjadi indikator awal adanya dugaan manipulasi nilai transaksi maupun klasifikasi barang dalam perdagangan internasional.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bahkan sempat menyebut bahwa nilai transaksi dari satu pola ekspor yang sedang didalami ketika itu dapat mencapai sekitar Rp2,8 triliun.
Angka tersebut menunjukkan besarnya potensi penerimaan negara yang dapat hilang apabila praktik manipulasi ekspor dibiarkan berlangsung tanpa pengawasan ketat.
Karena itu, penggeledahan terbaru yang dilakukan Bareskrim dinilai menjadi langkah penting untuk mengurai dugaan praktik manipulasi yang lebih luas di sektor sawit.
Penyidik kini fokus menelusuri alur transaksi, dokumen ekspor, pihak-pihak yang mengambil keputusan, serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam rantai perdagangan tersebut.
Setyo menegaskan bahwa penyidik akan bekerja secara profesional dan transparan dalam mengusut perkara ini. Seluruh pihak yang diduga mengetahui, memerintahkan, maupun memperoleh keuntungan dari praktik yang sedang diselidiki akan dimintai keterangan.
"Kami akan mendalami siapa saja yang bertanggung jawab dalam perkara ini serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional," tegasnya.
Kasus ini juga menjadi perhatian karena terjadi di tengah upaya pemerintah memperbaiki tata kelola industri sawit nasional. Sebagai salah satu komoditas ekspor andalan Indonesia, sektor sawit memiliki kontribusi besar terhadap penerimaan negara, cadangan devisa, dan perekonomian nasional.
Karena itu, setiap dugaan manipulasi ekspor dinilai dapat berdampak langsung terhadap keuangan negara dan kredibilitas sistem perdagangan Indonesia di mata internasional.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Mitra Mentari Sentosa belum memberikan tanggapan resmi terkait penggeledahan yang dilakukan Bareskrim Polri maupun dugaan manipulasi ekspor yang sedang diselidiki penyidik.
Sementara itu, Bareskrim memastikan proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap secara utuh konstruksi perkara serta menghitung potensi kerugian negara yang ditimbulkan. (wan)

