BREAKINGNEWS

Ekspor CPO, Beranikah Kejagung Tangkap Para Dalangnya?

Ekspor CPO, Beranikah Kejagung Tangkap Para Dalangnya?
Kejagung RI. (Dok MI)

Jakarta, MI - Dugaan permainan harga ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) menyeret sejumlah perusahaan besar ke dalam radar Kejaksaan Agung. Praktik yang diduga berlangsung selama bertahun-tahun itu bukan sekadar pelanggaran administrasi perdagangan, tetapi berpotensi menggerus penerimaan negara dalam jumlah besar.

Kejaksaan Agung mulai memeriksa sejumlah pihak dari kalangan swasta maupun kementerian terkait dalam penyidikan dugaan manipulasi harga ekspor CPO.

Kasus yang ditangani Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tersebut diduga dilakukan melalui skema transfer pricing dan under invoicing, yakni mencatat nilai ekspor lebih rendah dari harga sebenarnya.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan perkara tersebut telah masuk tahap penyidikan umum. Seluruh pihak yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara kini dimintai keterangan untuk mengungkap pola dan pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Penyidikan kasus ini telah berlangsung sejak awal 2026. Kejaksaan Agung juga telah menerima tambahan data dari Kementerian Keuangan yang memperkuat dugaan adanya manipulasi nilai transaksi ekspor sawit.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan pihaknya telah mengantongi data terhadap 10 perusahaan besar yang diduga terlibat.

Penelusuran dilakukan secara acak terhadap tiga pengapalan dari masing-masing perusahaan untuk membandingkan dokumen ekspor dari Indonesia dengan data impor di negara tujuan.

Hasilnya menunjukkan adanya selisih nilai yang mencolok. Dalam sejumlah kasus, nilai ekspor yang tercatat di Indonesia jauh lebih rendah dibandingkan nilai impor yang tercatat di negara tujuan.

Penyimpangan paling besar ditemukan pada transaksi ekspor menuju Amerika Serikat. Menurut Purbaya, terdapat temuan bahwa nilai ekspor yang dilaporkan dari Indonesia hanya sekitar seperempat dari harga yang tercatat saat barang masuk ke pasar Amerika Serikat.

Temuan tersebut memunculkan dugaan kuat adanya praktik penggelembungan keuntungan di luar negeri sekaligus pengurangan nilai transaksi yang dilaporkan dari Indonesia.

Jika terbukti, modus ini tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat di sektor komoditas strategis nasional.

Kejaksaan Agung menyatakan akan segera mengumumkan daftar perusahaan yang diduga terlibat setelah proses pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti dinilai mencukupi.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru

Ekspor CPO, Beranikah Kejagung Tangkap Para Dalangnya? | Monitor Indonesia