Jakarta, MI— Bareskrim Polri menetapkan pemilik tempat hiburan malam (THM) New Zone di Medan, Sumatera Utara, Eddy alias Awie, sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus dugaan peredaran narkotika.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengatakan Eddy diduga berperan sebagai pengendali jaringan peredaran narkoba di dalam diskotek sekaligus pemasok narkotika bagi para pengunjung.
"Tersangka diduga telah melakukan tindak pidana turut serta melakukan percobaan, pembantuan, atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I," kata Eko dalam keterangannya, Sabtu (30/5/2026).
Surat DPO terhadap Eddy diterbitkan pada 29 Mei 2026. Polisi meminta masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka segera melaporkannya kepada penyidik.
Eddy diketahui memiliki ciri-ciri tinggi sekitar 170 sentimeter, berat badan 85 kilogram, berusia sekitar 50 tahun, berambut tipis lurus, bermata sipit, berhidung besar, bertubuh agak gemuk, dan berkulit putih.
"Rambut sedang tipis lurus, mata hitam sipit, hidung besar. Bentuk tubuh agak gemuk, warna kulit putih," ujar Eko menjelaskan ciri-ciri buronan tersebut.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya penyalahgunaan narkoba di sejumlah tempat hiburan malam di Sumatera Utara sejak Februari 2026. Menindaklanjuti laporan itu, tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba dan Satgas NIC Bareskrim Polri melakukan penyelidikan serta operasi undercover buy di lokasi.
"Pada pertengahan Mei terdapat laporan masyarakat bahwa marak dan bebasnya peredaran narkoba di tempat hiburan malam New Zone, di mana pengunjung yang datang ke lokasi tersebut dengan bebas dapat memesan narkoba jenis ekstasi maupun ketamin," ungkap Eko.
Hasil penyelidikan kemudian mengungkap adanya dugaan keterlibatan pihak internal tempat hiburan malam dalam praktik peredaran narkoba tersebut. Polisi selanjutnya menangkap sejumlah orang yang diduga menjadi bagian dari jaringan, termasuk pihak manajemen diskotek.
"Didapatkan fakta bahwa peredaran dan jual beli yang bebas pada tempat hiburan malam New Zone melibatkan manajemen," tegas Eko.
Dalam penggeledahan di rumah Eddy, penyidik menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Barang yang diamankan meliputi tiga unit mobil dan empat sepeda motor, yakni Toyota Raize, Toyota Rush, Honda City, Honda Scoopy, Yamaha RX King, Honda Revo, dan Kawasaki KLX.
Selain itu, polisi juga menyita barang bukti narkotika berupa sembilan butir ekstasi dan 0,6 gram sabu dengan nilai sekitar Rp10,08 juta.
Bareskrim menduga praktik peredaran narkoba di THM New Zone telah berlangsung selama kurang lebih enam tahun. Berdasarkan estimasi penyidik, rata-rata penjualan mencapai 30 butir ekstasi per hari atau sekitar 65.700 butir selama periode tersebut, dengan nilai transaksi yang diperkirakan mencapai Rp65,7 miliar.
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, polisi telah memasang garis polisi di area THM New Zone. Bareskrim menegaskan akan terus memburu Eddy alias Awie dan mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
"Kami mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka agar segera melaporkan kepada penyidik guna mempercepat proses penegakan hukum," kata Eko.**

