Jakarta, MI– Krisis kepercayaan tengah menghantam Ombudsman Republik Indonesia (ORI). Majelis Etik ORI secara tegas meminta Ketua Ombudsman nonaktif, Hery Susanto, mengundurkan diri dari jabatannya setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap.
Ketua Majelis Etik ORI, Jimly Asshiddiqie, mengungkapkan bahwa pihak Ombudsman telah mengirim utusan kepada keluarga Hery untuk menyampaikan permintaan pengunduran diri tersebut.
"Sudah ada penyampaian kepada keluarga agar yang bersangkutan mengundurkan diri," kata Jimly dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (29/5/2026).
Permintaan itu muncul di tengah proses pemeriksaan etik yang kini hampir selesai. Majelis Etik hanya menunggu surat pembelaan tertulis dari Hery sebelum menjatuhkan keputusan final.
Menurut Jimly, sikap kooperatif dan kesediaan Hery untuk mundur dapat menjadi salah satu faktor yang dipertimbangkan dalam penentuan sanksi etik. Meski demikian, Majelis Etik menegaskan belum mengambil keputusan akhir.
Kasus ini menjadi pukulan telak bagi lembaga pengawas pelayanan publik tersebut. Hery Susanto yang baru enam hari menjabat sebagai Ketua Ombudsman RI periode 2026–2031, kini harus menghadapi proses hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.
Hery diduga menerima suap senilai Rp1,5 miliar dari petinggi PT TSHI, perusahaan nikel yang beroperasi di Sulawesi Tenggara. Atas dugaan tersebut, Kejaksaan Agung telah melakukan penahanan terhadap Hery untuk kepentingan penyidikan.**

