Jakarta, MI– Polemik dugaan ekspor mineral yang disebut mengandung unsur radioaktif dan logam tanah jarang (LTJ) melalui Batam memasuki babak baru. PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) secara tegas membantah tuduhan penyelundupan mineral berbahaya yang mencuat setelah 15 kontainer muatan Kapal Capricorn diperiksa aparat gabungan.
Melalui kuasa hukumnya, Poltak Silitonga, perusahaan menegaskan seluruh aktivitas ekspor dilakukan secara legal dan telah mengantongi berbagai izin resmi dari pemerintah.
"Kami menolak tuduhan tersebut. Tuduhan itu sangat merugikan kami sebagai perusahaan," tegas Poltak usai menyerahkan dokumen klarifikasi ke Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jumat (29/5/2026).
Dalam upaya membuktikan legalitas ekspor, PT PMM menyerahkan sekitar 20 dokumen penting kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Dokumen tersebut mencakup izin usaha industri, UKL-UPL, IUP Operasi Produksi, RKAB, Persetujuan Ekspor dari Kementerian Perdagangan, hingga dokumen kepabeanan terkait 15 kontainer yang menjadi objek pemeriksaan.
Menurut Poltak, seluruh material yang diekspor juga telah melewati pengujian laboratorium oleh PT Sucofindo sebelum diberangkatkan ke luar negeri.
"Kalau barang kami mengandung radioaktif atau material berbahaya, tentu Sucofindo tidak akan mengeluarkan hasil pemeriksaan dan Bea Cukai tidak akan menerbitkan dokumen ekspor. Itu sangat sederhana logikanya," ujarnya.
Sengketa Berawal dari Temuan Aparat
Kasus ini mencuat setelah aparat TNI AL dan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menghentikan Kapal Capricorn yang mengangkut 25 kontainer mineral tambang tujuan Singapura dari Pelabuhan Pagarbalam, Bangka.
Dari 25 kontainer tersebut, sebanyak 15 kontainer dibuka dan diperiksa di Dermaga Mako Kodaeral IV Batam. Hasil pengujian yang disampaikan Satgas PKH disebut menemukan indikasi kandungan material strategis yang masuk kategori logam tanah jarang serta unsur-unsur tertentu yang dilarang diekspor dalam bentuk bahan mentah.
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menegaskan pemeriksaan dilakukan berdasarkan prosedur dan hasil uji saintifik.
"Tim penyidik TNI Angkatan Laut bekerja secara profesional berdasarkan muatan material yang diuji secara otentik," kata Barita.
Menurutnya, persoalan utama bukan hanya soal kandungan material, melainkan adanya dugaan ketidaksesuaian antara dokumen ekspor dengan isi muatan yang ditemukan di lapangan.
"Pasir jarang itu termasuk komoditas yang dilarang untuk diekspor. Setelah dilakukan pengujian laboratorium secara saintifik, ditemukan kandungan material yang mengandung unsur-unsur yang dilarang," tegasnya.
PT PMM juga membantah tudingan bahwa perusahaan menghalangi proses pemeriksaan kontainer. Sebaliknya, pihak perusahaan mempertanyakan prosedur pembukaan segel yang dilakukan terhadap 15 kontainer tersebut.
Poltak menilai pembukaan segel dilakukan tanpa kehadiran pemilik barang, Bea Cukai, maupun Sucofindo yang sebelumnya melakukan verifikasi dan penyegelan.
"Saya hanya menerima undangan rapat koordinasi melalui WhatsApp, bukan pemberitahuan pembukaan segel kontainer. Kami menilai tindakan itu sebagai bentuk abuse of power," katanya.
Ia menegaskan Indonesia adalah negara hukum sehingga setiap tindakan penegakan hukum harus mengikuti prosedur yang berlaku.
"Pemilik barang tidak hadir, Bea Cukai tidak hadir, Sucofindo tidak hadir. Mengapa pembukaan segel tetap dipaksakan? Semua harus sesuai ketentuan hukum," ujarnya.
Siap Buka Seluruh Dokumen
PT PMM menyatakan siap membuka seluruh dokumen perizinan dan legalitas perusahaan kepada pemerintah pusat, termasuk Presiden, Panglima TNI, Menko Polkam, dan Jaksa Agung.
"Kami siap menunjukkan seluruh dokumen yang diterbitkan lembaga-lembaga pemerintah terkait ekspor barang tambang agar persoalan ini menjadi terang-benderang," kata Poltak.
Sementara itu, aparat penegak hukum masih terus mendalami hasil pemeriksaan terhadap 15 kontainer yang menjadi fokus penyelidikan. Investigasi diarahkan untuk memastikan apakah benar terdapat pelanggaran ekspor mineral strategis, ketidaksesuaian dokumen, atau justru seluruh muatan telah memenuhi ketentuan yang berlaku.**

