Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan bahwa proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) masih menjadi salah satu sektor yang rentan disusupi praktik korupsi, pungutan liar, hingga penyalahgunaan wewenang.
Peringatan itu disampaikan melalui Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan SPMB yang diterbitkan pada 25 Mei 2026.
Langkah KPK tersebut sekaligus menjadi alarm keras bahwa berbagai praktik curang dalam penerimaan murid baru belum sepenuhnya hilang, meski sistem seleksi terus diperbarui dari tahun ke tahun.
Kepala Satuan Tugas Jaringan Pencegahan Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Abdul Aziz Suhendra, menegaskan bahwa seluruh penyelenggara pendidikan wajib memastikan proses SPMB berlangsung objektif, transparan, adil, dan bebas dari praktik korupsi.
"Seluruh penyelenggara pendidikan agar tidak melakukan praktik gratifikasi maupun penyalahgunaan wewenang dalam proses penerimaan murid baru," ujar Abdul dalam keterangannya, Sabtu (30/5/2026).
Peringatan tersebut bukan tanpa alasan. KPK mengaku masih menemukan berbagai modus yang mencederai prinsip keadilan dalam akses pendidikan. Mulai dari pungutan berkedok biaya daftar ulang, uang bangku, hingga kewajiban membeli atribut tertentu tanpa dasar hukum yang jelas.
Lebih dari itu, praktik "siswa titipan" yang melibatkan pihak-pihak tertentu juga masih ditemukan. Fenomena ini dinilai berpotensi merusak sistem meritokrasi dan menghilangkan kesempatan bagi calon peserta didik yang seharusnya lolos berdasarkan aturan yang berlaku.
Tak hanya soal pungutan dan titipan, KPK juga mengungkap adanya manipulasi data yang dilakukan untuk meloloskan calon siswa. Bentuknya beragam, mulai dari rekayasa alamat domisili, penyalahgunaan jalur afirmasi, hingga perubahan daftar siswa yang sebelumnya telah dinyatakan diterima.
Temuan tersebut menunjukkan bahwa celah korupsi dalam sektor pendidikan tidak selalu berbentuk suap besar, melainkan dapat muncul melalui praktik-praktik administratif yang terlihat sederhana tetapi berdampak luas terhadap hak masyarakat memperoleh pendidikan yang setara.
KPK juga menyoroti masih lemahnya tata kelola penyelenggaraan SPMB di sejumlah daerah. Berbagai persoalan maladministrasi seperti ketidakjelasan daya tampung sekolah, lambatnya penanganan pengaduan masyarakat, hingga pengambilan keputusan yang tidak terdokumentasi dengan baik dinilai membuka ruang terjadinya penyimpangan.
Melalui surat edaran tersebut, KPK meminta seluruh unit pelaksana teknis pendidikan, madrasah, dan lembaga pendidikan keagamaan menjadi teladan dengan menolak segala bentuk gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan.
KPK menegaskan bahwa permintaan dana atau hadiah oleh ASN maupun non-ASN, termasuk guru dan tenaga kependidikan, baik secara pribadi maupun mengatasnamakan institusi pendidikan, merupakan tindakan terlarang yang dapat berujung pada pidana korupsi.
Selain itu, aparatur yang menerima gratifikasi terkait jabatan diwajibkan melaporkannya kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak penerimaan. Khusus untuk bingkisan, makanan, atau minuman yang mudah rusak, penerima diperbolehkan menyalurkannya sebagai bantuan sosial, namun tetap wajib dilaporkan melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL).
Dengan terbitnya surat edaran ini, KPK berharap pemerintah daerah, institusi pendidikan, serta seluruh pemangku kepentingan tidak lagi menganggap praktik-praktik tersebut sebagai hal lumrah.
Sebab, bagi KPK, korupsi di sektor pendidikan tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merampas hak generasi muda untuk memperoleh akses pendidikan yang adil dan setara.

