Jakarta, MI – Lamanya penanganan kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang menyeret Roy Suryo dan sejumlah pihak terus menjadi sorotan publik.
Namun di balik berlarutnya proses hukum tersebut, yang dipertaruhkan bukan sekadar kecepatan penyelesaian perkara, melainkan kredibilitas aparat penegak hukum dalam membuktikan kasus yang disebut sangat kompleks.
Pengamat hukum kepolisian Universitas Bhayangkara Jakarta, Edi Saputra Hasibuan, menilai lambatnya proses penyidikan bukan tanpa alasan.
Menurutnya, perkara tersebut membutuhkan pembuktian ilmiah yang kuat sehingga penyidik dan jaksa harus bekerja ekstra hati-hati sebelum membawa kasus ke meja hijau.
"Kasus ini sangat rumit karena menyangkut banyak dokumen yang harus diuji secara ilmiah, melibatkan ratusan saksi, dan menjadi perhatian luas masyarakat," kata Edi, Jumat (29/5/2026).
Ia mengungkapkan, berkas perkara sempat beberapa kali dikembalikan oleh jaksa penuntut umum kepada penyidik Polda Metro Jaya untuk dilengkapi sesuai petunjuk yang diberikan. Saat ini, kata dia, seluruh petunjuk tersebut telah dipenuhi dan berkas kembali berada di tangan jaksa.
Edi optimistis berkas perkara akan segera dinyatakan lengkap atau P21. Meski demikian, ia meminta masyarakat tidak terburu-buru menilai proses hukum yang sedang berlangsung.
"Kita optimistis berkas ini akan segera lengkap. Mohon masyarakat bersabar. Koordinasi antara penyidik dan jaksa sejauh ini berjalan baik," ujarnya.
Menurut mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) periode 2012–2016 itu, kehati-hatian menjadi kunci utama dalam perkara yang berpotensi memunculkan polemik baru di tengah masyarakat.
Karena nantinya seluruh alat bukti dan konstruksi perkara akan diuji secara terbuka di pengadilan, setiap celah yang dapat melemahkan pembuktian harus ditutup sejak tahap penyidikan.
"Kami melihat ini sebagai bentuk kehati-hatian penyidik. Berkas ini akan diuji di pengadilan sehingga polisi harus objektif dan profesional dalam memenuhi seluruh petunjuk jaksa," katanya.
Edi menegaskan tekanan publik tidak boleh menjadi alasan bagi aparat untuk mempercepat proses secara terburu-buru. Sebab, kesalahan prosedur justru berpotensi menimbulkan cacat hukum yang dapat merugikan proses penegakan hukum itu sendiri.
"Jangan sampai karena ingin cepat lalu muncul kesalahan yang berujung pada cacat hukum. Yang dibutuhkan bukan sekadar cepat, tetapi hasil yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan," tegasnya.
Ia juga mengingatkan berbagai pihak agar tidak menggiring opini yang dapat memperkeruh suasana selama proses hukum berlangsung. Menurutnya, kualitas penegakan hukum dalam kasus ini jauh lebih penting dibanding perdebatan soal cepat atau lambatnya penyelesaian perkara.
"Kasus ini pada akhirnya menjadi taruhan profesionalisme aparat penegak hukum. Jika ditangani secara hati-hati dan profesional, hasilnya akan memberikan rasa keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi masyarakat," pungkasnya.

