BREAKINGNEWS

Dakwaan Sudah Menyebut Dirjen Bea Cukai dalam Kasus Blueray Cargo, KPK Didesak Periksa

Dakwaan Sudah Menyebut Dirjen Bea Cukai dalam Kasus Blueray Cargo, KPK Didesak Periksa
Komisi Pemberantasan Korupsi (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI – Munculnya nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, dalam surat dakwaan kasus dugaan suap importasi yang menyeret PT Blueray Cargo memunculkan pertanyaan serius mengenai konsistensi penegakan hukum oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sejumlah kalangan mendesak lembaga antirasuah segera memeriksa Djaka setelah namanya disebut dalam proses persidangan kasus yang mengungkap dugaan praktik suap untuk mempercepat pengeluaran barang impor dari pengawasan kepabeanan.

Pakar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Yenti Garnasih, menilai penyebutan nama seorang pejabat tinggi negara dalam surat dakwaan tidak dapat dianggap sebagai hal biasa.

Menurutnya, nama yang tercantum dalam dokumen dakwaan merupakan bagian dari konstruksi perkara yang telah disusun berdasarkan hasil penyidikan.

"Kalau seseorang sudah disebut dalam surat dakwaan, publik berhak bertanya apakah yang bersangkutan pernah dipanggil atau diperiksa. Ini bukan sekadar nama yang muncul spontan dalam persidangan," kata Yenti di Jakarta, Minggu (31/5/2026).

Ia menilai kondisi tersebut justru menimbulkan tanda tanya besar. Sebab, dalam praktik hukum, fakta yang telah masuk dalam surat dakwaan seharusnya menjadi dasar bagi penyidik maupun jaksa untuk melakukan pendalaman lebih lanjut, setidaknya melalui pemeriksaan sebagai saksi.

"Yang menjadi pertanyaan, kenapa sampai sekarang seolah didiamkan? Jika namanya sudah tertulis jelas dalam dakwaan, mengapa belum ada penjelasan mengenai status pemeriksaannya?" ujarnya.

Yenti bahkan menyebut situasi ini sebagai preseden yang buruk bagi penegakan hukum dan tata kelola pemerintahan. Menurutnya, pejabat yang namanya terseret dalam perkara korupsi besar seharusnya diberi ruang untuk fokus menyelesaikan persoalan hukum yang membelitnya.

Ia juga mendorong Kementerian Keuangan mengambil langkah administratif berupa penonaktifan sementara terhadap pejabat yang namanya tercantum dalam dakwaan hingga proses hukum menjadi terang.

"Kalau memang ingin menjaga integritas institusi, langkah nonaktif sementara dapat dipertimbangkan. Ini juga penting untuk menjaga kepercayaan publik," katanya.

Pandangan serupa disampaikan mantan Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Ito Sumardi. Ia menegaskan asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi, namun pemeriksaan terhadap pihak yang namanya muncul dalam dakwaan merupakan langkah yang wajar dalam proses penegakan hukum.

"Kalau sudah ada indikasi dan fakta yang berkembang dalam perkara, tentu perlu dilakukan pemeriksaan. Untuk kepentingan proses hukum, penonaktifan sementara juga bisa menjadi opsi," ujarnya.

Sorotan terhadap nama Djaka muncul di tengah berkembangnya penyidikan kasus dugaan suap importasi yang melibatkan PT Blueray Cargo. KPK sebelumnya menegaskan perkara tersebut belum berhenti pada para tersangka yang telah ditetapkan dan masih membuka peluang menelusuri keterlibatan pihak lain, termasuk importir maupun perusahaan ekspedisi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan penyidik tengah mendalami dugaan pemberian berbagai fasilitas kepada pejabat Bea Cukai, termasuk kendaraan, yang diduga digunakan untuk memuluskan proses importasi barang.

"Kami masih akan menelusuri apakah ada praktik-praktik lain yang dilakukan dalam perkara ini," kata Budi.

Menurut KPK, pendalaman dilakukan untuk mengungkap motif di balik pemberian fasilitas tersebut, termasuk kemungkinan adanya pengaturan jalur pemeriksaan barang impor agar terhindar dari pengawasan yang semestinya.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 4 Februari 2026 yang kemudian menyeret sejumlah pejabat Bea Cukai dan pihak swasta sebagai tersangka.

Hingga kini, pusaran perkara terus melebar dengan munculnya nama-nama baru yang diduga terlibat dalam praktik suap dan gratifikasi terkait aktivitas impor.

Di tengah perkembangan penyidikan itu, satu pertanyaan yang terus mengemuka adalah mengapa nama yang telah tercantum dalam surat dakwaan belum juga tersentuh pemeriksaan.

Pertanyaan tersebut kini tidak hanya ditujukan kepada KPK, tetapi juga kepada institusi yang menaungi pejabat terkait.

Sebab dalam perkara korupsi, persoalannya bukan hanya siapa yang telah ditetapkan sebagai tersangka, melainkan juga sejauh mana seluruh fakta yang muncul dalam proses hukum ditindaklanjuti secara transparan dan tanpa pengecualian.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru

Dakwaan Sudah Menyebut Dirjen Bea Cukai dalam Kasus Blueray | Monitor Indonesia