BREAKINGNEWS

Kejagung Ditantang Bongkar Dugaan Skandal KPR Subsidi Rp1,3 Triliun

Kejagung Ditantang Bongkar Dugaan Skandal KPR Subsidi Rp1,3 Triliun
Kejagung RI. (Dok MI)

Jakarta, MI - Langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang yang kembali menggeledah dan menyegel kantor PT Bumi Arta Sedayu (BAS) membuka babak baru dalam pengusutan dugaan persoalan pembiayaan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang melibatkan pengembang perumahan penerima fasilitas kredit.

PT BAS diketahui merupakan pengembang proyek perumahan Citra Swarna Grande (CSG) dan Kartika Residence yang memperoleh kucuran pembiayaan KPR dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah.

Penggeledahan dan penyegelan yang dilakukan penyidik Kejari Karawang dinilai sebagai sinyal bahwa aparat penegak hukum mulai menelusuri persoalan yang selama ini menjadi sorotan publik.

Namun, di tengah langkah progresif Kejari Karawang, muncul desakan agar Kejaksaan Agung tidak tinggal diam. Koordinator Nasional Gerakan Santri Biru Kuning (GSBK), Febri Yohansyah, meminta Korps Adhyaksa di tingkat pusat segera membuka penyelidikan terhadap temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pelaksanaan program KPR Subsidi atau KPR Simple.

"Kejaksaan Agung jangan mau kalah dengan Kejari Karawang. Kejagung harus membuka penyelidikan atas temuan dalam IHPS II Tahun 2025. BPK telah menemukan potensi kerugian mencapai Rp1,3 triliun yang berkaitan dengan program KPR Simple yang dijalankan bersama pengembang PT BAS maupun PT Banua Anugerah Sejahtera," ujar Febri dikutip Senin (1/6/2026).

Menurut Febri, laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2025 yang diterbitkan BPK telah menyajikan data yang cukup bagi aparat penegak hukum untuk melakukan pendalaman lebih lanjut.

Ia menilai hasil audit tersebut tidak lagi sekadar memuat indikasi administratif, melainkan telah mengungkap potensi kerugian negara dalam jumlah sangat besar.

Temuan BPK juga mengungkap persoalan serius yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat. Dalam laporan tersebut, masih ditemukan banyak sertifikat rumah milik debitur KPR yang belum selesai dan tertahan di sejumlah pihak, mulai dari pengembang, notaris, Badan Pertanahan Nasional (BPN), hingga bank lain.

Kondisi itu menimbulkan pertanyaan mengenai tata kelola program KPR subsidi yang seharusnya memberikan kepastian hukum bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Di sisi lain, potensi kerugian negara yang mencapai Rp1,3 triliun menjadikan kasus ini tidak lagi sekadar persoalan administratif antara bank dan pengembang, melainkan isu yang berpotensi masuk ke ranah pidana.

Kini, sorotan publik tidak hanya tertuju pada penggeledahan kantor PT BAS di Karawang. Perhatian juga mengarah ke Kejaksaan Agung: apakah akan menindaklanjuti temuan audit BPK dan memperluas pengusutan hingga ke pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan program KPR subsidi, atau justru membiarkan kasus bernilai triliunan rupiah itu berhenti di level daerah.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru

Kejagung Ditantang Bongkar Dugaan Skandal KPR Subsidi Rp1,3 | Monitor Indonesia