Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengindikasikan praktik suap dalam pengurusan impor barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) tidak sekadar berlangsung dalam bentuk uang tunai.
Penyidik kini mendalami dugaan pemberian berbagai fasilitas dari pengusaha importir kepada oknum pejabat Bea Cukai yang diduga menjadi bagian dari skema pelolosan barang impor.
Pengembangan penyidikan dilakukan setelah KPK menemukan sejumlah petunjuk baru saat penggeledahan di kawasan Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang. Temuan tersebut kemudian dikonfirmasi melalui pemeriksaan sejumlah saksi, termasuk terkait kontainer yang sebelumnya diamankan penyidik.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan para saksi difokuskan untuk menjelaskan keterkaitan barang bukti yang ditemukan dalam penggeledahan dengan dugaan praktik korupsi di sektor kepabeanan.
“Pemeriksaan para saksi untuk menerangkan kontainer yang diamankan dalam penggeledahan sebelumnya di Tanjung Emas, Semarang,” kata Budi, dikutip Senin (1/6/2026).
Tak hanya itu, penyidik juga mendalami keterangan saksi berinisial Heri Black (HB) terkait dugaan aliran pemberian kepada oknum pejabat Bea Cukai dalam proses pengurusan bea masuk barang impor.
“Penyidik mendalami temuan soal dugaan adanya pemberian kepada oknum di Bea Cukai kaitannya dalam pengurusan bea masuk barang impor,” ujarnya.
Perkembangan terbaru ini memperkuat dugaan bahwa praktik korupsi yang terjadi tidak berhenti pada perkara yang kini tengah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. KPK bahkan mencium adanya pola hubungan yang lebih dalam antara pelaku usaha dan aparat pengawasan kepabeanan.
Menurut Budi, penyidik sedang menelusuri dugaan pemberian berbagai fasilitas oleh pengusaha importir kepada pejabat DJBC. Salah satu yang menjadi sorotan adalah dugaan fasilitas kendaraan yang diberikan oleh PT BR Cargo kepada oknum Bea Cukai.
“Ada dugaan pemberian fasilitas oleh pengusaha importir kepada pihak di Ditjen Bea dan Cukai,” kata Budi, Jumat (29/5/2026).
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 4 Februari 2026 yang menjerat enam orang. Mereka adalah mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen DJBC Sisprian Subiaksono, Kepala Seksi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan, serta tiga petinggi PT BR Cargo yakni John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan Sukolo.
Dalam surat dakwaan, jaksa mengungkap para petinggi PT BR Cargo diduga menggelontorkan suap hingga Rp63,1 miliar kepada sejumlah oknum Bea Cukai. Pemberian itu tidak hanya berbentuk uang, tetapi juga fasilitas hiburan dan barang mewah yang diduga bertujuan memuluskan arus impor perusahaan.
Praktik tersebut disebut berlangsung sejak Juli 2025 hingga Januari 2026 agar barang impor milik perusahaan dapat lolos dari pengawasan kepabeanan tanpa hambatan berarti.
KPK juga telah memperluas penyidikan dengan menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan DJBC, Budiman Bayu Pratama, sebagai tersangka pada 26 Februari 2026. Ia diduga menerima dan mengelola dana dari pengusaha barang kena cukai dan importir sejak November 2024.
Rangkaian temuan tersebut memperlihatkan bahwa dugaan korupsi di sektor kepabeanan bukan hanya soal suap sesaat, melainkan diduga telah berkembang menjadi sistem pemberian fasilitas yang mampu menciptakan "jalur VIP" bagi importir tertentu.
KPK kini berpacu menelusuri siapa saja pihak yang menikmati fasilitas tersebut dan sejauh mana praktik itu memengaruhi integritas pengawasan impor nasional.

