BREAKINGNEWS

WALHI Soroti PT WIN Diduga Beroperasi Tanpa RKAB, Desak IUP Dicabut

WALHI Soroti PT WIN Diduga Beroperasi Tanpa RKAB, Desak IUP Dicabut
PT Wijaya Inti Nusantara (WIN). (Dok Istimewa)

Konawe Selatan, MI -, Keputusan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri bersama Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) menetapkan status quo atau pembekuan sementara aktivitas pertambangan PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) di sekitar permukiman warga Desa Torobulu dinilai belum menyentuh akar persoalan yang sebenarnya.

Direktur WALHI Sulawesi Tenggara, Andi Rahman, menilai langkah penghentian sementara aktivitas tambang tersebut justru terkesan terlambat. Menurutnya, fokus pemerintah dan aparat penegak hukum pada persoalan kedekatan lokasi tambang dengan permukiman warga telah mengabaikan isu yang lebih mendasar, yakni dugaan aktivitas pertambangan tanpa dasar operasional yang sah.

Andi mengungkapkan, Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT WIN diduga telah berakhir sejak Maret 2026. Jika informasi tersebut benar, maka muncul pertanyaan serius mengenai legalitas aktivitas perusahaan yang masih berlangsung di lapangan.

“Jika benar RKAB PT WIN telah berakhir, maka atas dasar apa perusahaan masih melakukan aktivitas pertambangan? Mengapa pemerintah daerah dan aparat penegak hukum baru bertindak setelah adanya penolakan masyarakat dan sorotan publik?” kata Andi, dikutip Senin (1/6/2026).

Ia menilai kondisi tersebut memperlihatkan lemahnya fungsi pengawasan pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum terhadap aktivitas pertambangan di Desa Torobulu, Kecamatan Laeya.

Menurutnya, polemik PT WIN tidak bisa dipersempit hanya pada persoalan jarak antara area tambang dan permukiman warga. Lebih jauh, terdapat dugaan pelanggaran hukum yang berpotensi mengancam keselamatan masyarakat, merusak ruang hidup warga, serta mengabaikan hak-hak masyarakat yang selama ini terdampak langsung oleh aktivitas pertambangan.

“Persoalan PT WIN bukan sekadar soal jarak tambang dengan permukiman warga. Persoalan utamanya adalah dugaan pelanggaran hukum, ancaman keselamatan warga, perusakan ruang hidup masyarakat, serta pengabaian terhadap hak-hak masyarakat,” tegasnya.

Atas dasar itu, WALHI Sultra mendesak Dittipidter Bareskrim Polri dan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan untuk tidak berhenti pada kebijakan status quo semata. Organisasi lingkungan tersebut meminta pemerintah segera mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT WIN.

WALHI menilai tidak ada alasan bagi pemerintah daerah untuk mempertahankan izin perusahaan yang dinilai telah memicu konflik sosial, keresahan masyarakat, serta diduga tetap menjalankan aktivitas meski dokumen operasionalnya telah berakhir.

Desakan pencabutan IUP tersebut juga merujuk pada rekomendasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui surat Nomor S.1088/PPSALHK/PSA/GKM.2.4/B/04/2024 tertanggal 29 April 2024.

Dalam surat itu, KLHK meminta Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan menjatuhkan sanksi administratif kepada PT WIN atas aktivitas pertambangan di wilayah Desa Torobulu, Kecamatan Laeya.

Bagi WALHI, pembekuan sementara aktivitas tambang hanya menjadi langkah administratif yang tidak akan menyelesaikan persoalan apabila dugaan pelanggaran perizinan dan kerusakan lingkungan tidak ditindaklanjuti secara tegas.

Kini, sorotan publik bukan lagi sekadar pada jarak tambang dengan rumah warga, melainkan pada pertanyaan yang lebih mendasar: mengapa aktivitas tambang diduga tetap berlangsung ketika dasar operasionalnya telah berakhir?

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru

WALHI Soroti PT WIN Diduga Beroperasi Tanpa RKAB, Desak IUP | Monitor Indonesia