BREAKINGNEWS

Kasus Importasi Bea Cukai, KPK Sudah Periksa 20 Forwarder

Kasus Importasi Bea Cukai, KPK Sudah Periksa 20 Forwarder
Komisi Pemberantasan Korupsi (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan telah memeriksa lebih dari 20 forwarder dalam kasus korupsi importasi pada Ditjen Bea Cukai.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, forwarder yang diperiksa berasal dari pelabuhan laut maupun jalur udara.

"Beberapa petinggi dari forwarder lain itu sudah kita minta keterangan. Mungkin juga rekan-rekan sudah doorstop, ataupun sudah ketemu di sini pada saat yang bersangkutan itu dijadikan atau dipanggil sebagai saksi," ujar Asep kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (1/6/2026).

Asep menjelaskan, pemeriksaan para forwarder masih terus berlangsung untuk mendalami peran masing-masing dalam perkara tersebut. 

"Jadi sedang kita dalami, jadi masing-masing ada sekitar 20-an lebih lah ya forwarder itu di seluruh Indonesia,di setiap pelabuhan, ada pelabuhan laut, pelabuhan udara dan seperti itu. Nah itu juga sedang kita minta keterangan," kata dia.

Asep menegaskan, penyimpangan dalam kegiatan impor ini tidak hanya terjadi di wilayah Jakarta. Untuk itu, penyidik juga memanggil dan memeriksa saksi dari swasta maupun pihak Bea Cukai dari sejumlah wilayah lain.

"Nggak, nggak (cuma di Jakarta). Kan ada yang ke teman-teman, ada yang ke Surabaya, ke Semarang, kalau tidak salah ya, beberapa waktu yang lalu," jelas Asep.

"Ada juga, ini kan dikaitkan juga dengan Cukainya gitu ya. Ada yang kita pergi ke Semarang, memanggil, ada yang dari Madura dan lain-lain yang sebenarnya saksi," sambungnya.

Sebelumnya, KPK telah memeriksa seorang pengusaha importir dalam perkara dugaan suap kepada pejabat di Ditjen Bea Cukai. Pemeriksaan dilakukan terkait dengan pemberian fasilitas yang diberikan kepada pejabat Ditjen Bea Cukai yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Pemeriksaan hari ini penyidik mendalami kepada salah satu saksi dari pihak pengusaha importir (Ign Denny Narendra), berkaitan dengan pemberian fasilitas kendaraan kepada pihak-pihak di Ditjen Bea dan Cukai," ungkap Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (25/5/2026).

"Jadi kendaraan yang disiapkan dan disediakan oleh pihak pengusaha ini digunakan untuk operasional pihak-pihak tersangka ya, yang sudah ditetapkan oleh KPK. Ini untuk operasional kepabeanan atau untuk urusan-urusan lainnya," tambahnya.

Budi mengatakan, penyidik masih mendalami pemberian fasilitas terkait penerapan Pasal 12B UU Tipikor yakni mengenai gratifikasi ke pejabat negara. Namun, Budi menjelaskan fasilitas ini berbeda dari penyitaan yang sudah dilakukan sebelumnya dalam perkara ini.

"Nah, ini beda hal ya dengan kendaraan yang waktu itu kita sita pada saat melakukan penggeledahan di kantor Ditjen Bea dan Cukai," kata Budi.

Selain itu, KPK juga masih menelusuri keterlibatan importir lain di luar PT BlueRay Cargo dalam praktik korupsi tersebut. 

"Ya tentunya kita akan melihat ya, kita akan mendalami lagi adanya dugaan praktik-praktik serupa. Apakah ini juga dilakukan oleh para pengusaha lain untuk melakukan proses pemasukan barang importasi barang ini ya. Setting lajur merah, lajur hijau, apakah ini juga tidak hanya dilakukan oleh PT BR atau seperti apa. Nah, di sini kita akan masuk ke situ," tuturnya.

Pada hari yang sama, KPK memeriksa tiga pegawai Bea Cukai Semarang, yakni Khanan, Budi Winanto, dan Sutopo. Selain itu, tiga saksi dari pihak swasta juga dipanggil, yaitu Ign Denny Narendra, Danang, dan Aditya Rahman Rony Putra.

Dalam penyidikan perkara ini, KPK sebelumnya telah memeriksa pengusaha asal Semarang, Jawa Tengah, Heri Setiyono alias Heri 'Black'. Rumah Heri di Semarang juga digeledah oleh penyidik. KPK mendalami temuan yang berkaitan dengan hasil penggeledahan kontainer di Pelabuhan Tanjung Mas.

Kasus Bermula dari OTT KPK

Kasus korupsi importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Lembaga antirasuah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara suap importasi.

KPK turut menyita barang bukti dengan nilai total mencapai sekitar Rp40,5 miliar. Barang bukti yang diamankan antara lain uang tunai dalam bentuk rupiah senilai Rp 1,89 miliar, uang tunai dalam USD 182.900, uang tunai SGD 1,48 juta, uang tunai JPY sebesar 55 ribu, logam mulia seberat 2,5 kg atau setara Rp 7,4 miliar, logam mulia seberat 2,8 kg atau setara Rp 8,3 miliar, dan 1 jam tangan mewah senilai Rp 138 juta.

Sementara itu, tiga pihak dari PT Blueray Cargo telah lebih dahulu menjalani persidangan. Mereka adalah pimpinan perusahaan John Field, Manajer Operasional Deddy Kurniawan Sukolo, serta Ketua Tim Dokumen Andri.

Dalam dakwaannya, jaksa KPK menyebut ketiganya memberikan uang senilai Rp61,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura dan memberikan sejumlah fasilitas serta barang mewah mencapai Rp 1,8 miliar. 

Atas perbuatannya, ketiga terdakwa didakwa melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a dan Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP.

Topik:

Rolia Pakpahan

Penulis

Video Terbaru

Kasus Importasi Bea Cukai, KPK Sudah Periksa 20 Forwarder | Monitor Indonesia