Jakarta, MI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI membongkar dugaan carut-marut pengelolaan Kredit Modal Kerja Kontraktor (KMKK) di PT Bank Nagari yang nilainya mencapai Rp11,9 miliar.
Dalam audit resmi, BPK menemukan sederet pelanggaran prinsip kehati-hatian perbankan mulai dari dokumen kredit yang tidak lengkap, pencairan tanpa verifikasi memadai, pemantauan penggunaan dana yang lemah, hingga agunan yang justru telah dijual dan dikuasai pihak lain.
Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Operasional Tahun 2023 s.d. Triwulan III Tahun 2025 pada PT Bank Nagari di Wilayah Provinsi Sumatera Barat, Jakarta, Bandung, dan Pekanbaru Nomor: 1/T/LHP/DJPKN-V.PDG/PPD.03/02/2026 tertanggal 12 Februari 2026.
Dalam laporannya, BPK secara tegas menyebut pengelolaan KMKK atas empat debitur dengan baki debet mencapai Rp11.916.109.397 tidak menerapkan prinsip kehati-hatian sebagaimana ketentuan perbankan.
“Pengelolaan Kredit Modal Kerja Kontraktor (KMKK) atas empat debitur sebesar Rp11.916.109.397,00 kurang menerapkan prinsip kehati-hatian,” tulis BPK dalam LHP tersebut sebagaimana data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Selasa (2/6/2026).
Audit BPK menemukan kredit diberikan kepada empat debitur yakni PT PA, PT MKJ, PT MGK jo PT EPA, dan AS KSO dengan total plafon mencapai Rp26,5 miliar. Namun, di balik angka itu, auditor negara menemukan berbagai kejanggalan serius yang mengindikasikan lemahnya kontrol internal Bank Nagari.
BPK mengungkap pada salah satu debitur, PT MGK jo PT EPA, dokumen penting berupa laporan laba rugi dan neraca tidak tersedia secara lengkap saat proses pengajuan kredit. Ironisnya, fasilitas kredit tetap disetujui dan dicairkan meski syarat administrasi dasar tidak terpenuhi.
Tak hanya itu, auditor juga menemukan perbedaan komposisi pembiayaan antara dokumen akta notarial dengan perjanjian kerja sama proyek. Dalam akta, PT MGK tercatat hanya memperoleh porsi 10 persen, namun dalam perjanjian kerja sama porsi perusahaan tersebut melonjak menjadi 60 persen. Kondisi ini dinilai menunjukkan adanya inkonsistensi yang seharusnya menjadi perhatian serius sebelum kredit disalurkan.
Yang lebih mencengangkan, pencairan kredit dilakukan tanpa pengawasan memadai. Pada debitur AS KSO, BPK menemukan tidak ada kunjungan lapangan untuk memastikan perkembangan fisik proyek yang menjadi dasar pembiayaan. Padahal, pencairan kredit dilakukan berdasarkan laporan kemajuan proyek.
“Pencairan kredit tidak terdapat kunjungan untuk menilai kemajuan bobot proyek,” ungkap BPK dalam hasil pemeriksaannya.
Masalah tidak berhenti pada tahap pencairan. BPK juga menemukan pemantauan penggunaan dana kredit berjalan sangat lemah. Pada sejumlah debitur, dana kredit justru digunakan untuk kebutuhan di luar proyek yang menjadi objek pembiayaan.
Bahkan terdapat transaksi yang tidak didukung kartu kendali maupun buku bantu sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan internal bank.
Auditor negara juga menemukan tidak adanya pengajuan klaim asuransi atas sejumlah kredit bermasalah meski debitur telah mengalami gagal bayar. Akibatnya, potensi pemulihan kredit menjadi semakin kecil dan risiko kerugian bank membesar.
Temuan paling serius muncul pada pengelolaan agunan. BPK mengungkap adanya aset jaminan berupa tanah dan bangunan yang telah dijual dan dikuasai pihak lain. Nilai agunan tersebut mencapai sekitar Rp612,7 juta. Namun hingga pemeriksaan dilakukan, aset tersebut tidak lagi berada dalam penguasaan debitur maupun bank.
“Bangunan dan sebagian tanah yang menjadi agunan telah dijual di bawah tangan dan dihuni oleh pihak lain,” tulis BPK. ([Monitor Indonesia][1])
BPK juga menyoroti buruknya upaya penyelamatan kredit bermasalah. Pada debitur PT MGK jo PT EPA dan AS KSO, auditor menemukan tidak adanya action plan yang konkret, tidak ada target waktu penyelesaian yang jelas, serta lemahnya pengawasan terhadap pelaksanaan strategi penyelamatan kredit.
Akibat seluruh persoalan tersebut, BPK memperingatkan PT Bank Nagari berpotensi gagal memperoleh pelunasan pokok kredit beserta bunga dan denda atas empat debitur KMKK senilai Rp11,916 miliar.
Selain itu, bank juga menghadapi risiko hukum karena agunan yang menjadi jaminan kredit telah berpindah tangan dan tidak lagi berada dalam penguasaan pihak bank.
Dalam laporannya, BPK menilai kondisi ini terjadi karena pejabat terkait di sejumlah cabang tidak menerapkan prinsip kehati-hatian saat menyetujui dan mencairkan kredit, tidak melakukan verifikasi memadai terhadap dokumen pengajuan, serta lemah dalam memonitor penggunaan dana dan penyelesaian kredit bermasalah.
BPK pun meminta Direksi PT Bank Nagari mengambil langkah tegas terhadap seluruh pejabat yang terlibat, memperkuat pengawasan kredit, melakukan penyelamatan terhadap debitur bermasalah, serta memastikan seluruh proses pemberian kredit berjalan sesuai prinsip prudential banking agar potensi kerugian tidak semakin membesar.
Bantahan Bank Nagari di sini...
Monitorindonesia.com telah berupaya meminta konfirmasi kepada Dirut Bank Nagari Gusti Candra atas semua temuan BPK. Namun hingga detik ini Gusti ogah berkomentar.

