BREAKINGNEWS

Mantan Artis Jadi Senjata Scammer Internasional, Sukses Baru Raup Rp41 Miliar

Mantan Artis Jadi Senjata Scammer Internasional, Sukses Baru Raup Rp41 Miliar
Sosok mantan artis berinisial F yang berhasil diamankan polisi

Semarang, MI– Terungkap fakta mengejutkan dalam kasus penipuan investasi kripto palsu jaringan internasional yang bermarkas di Solo Baru, Sukoharjo. Sindikat ini ternyata melibatkan seorang mantan artis berinisial F untuk memikat dan meyakinkan korban sebelum menguras dana mereka.

Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah menetapkan F sebagai tersangka. Perannya bukan sekadar pelengkap, melainkan ujung tombak operasi penipuan yang menyasar warga negara asing, terutama Amerika Serikat.

Direktur Reserse Siber Polda Jateng Kombes Himawan Susanto Saragih menjelaskan, F bertugas melakukan panggilan video dengan korban yang mulai ragu terhadap tawaran investasi yang diberikan tim pemasaran sindikat.

"Apabila korban membutuhkan keyakinan lebih, maka yang tampil bukan marketing, melainkan model. Tujuannya agar korban percaya dan bersedia menanamkan uangnya," ujar Himawan, Senin (1/6/2026).

Menurut penyidik, para pelaku terlebih dahulu membangun hubungan emosional dengan target menggunakan identitas palsu dan akun media sosial fiktif. Setelah korban merasa dekat secara personal, mereka diarahkan untuk berinvestasi melalui platform perdagangan kripto yang ternyata telah direkayasa.

Untuk memperkuat manipulasi tersebut, sindikat bahkan menyiapkan sosok perempuan asli yang tampil melalui video call. Kehadiran model dinilai efektif meningkatkan kepercayaan korban hingga akhirnya bersedia mentransfer dana dalam jumlah besar.

"Korban dibuat merasa memiliki hubungan pribadi dengan pelaku. Ketika kepercayaan terbentuk, mereka tanpa sadar menyetorkan uang secara bertahap," kata Himawan.

Penyidik mengungkapkan jaringan ini beroperasi melalui perusahaan bernama PT Digi Global Konsultan yang berlokasi di Solo Baru, Sukoharjo. Perusahaan tersebut digunakan sebagai kantor operasional sekaligus tempat perekrutan pekerja untuk menjalankan aksi penipuan lintas negara.

Hasil penyelidikan sementara menunjukkan sindikat tersebut telah meraup keuntungan mencapai USD 2,32 juta atau sekitar Rp41,1 miliar sepanjang Juli 2025 hingga Mei 2026.

Jaringan itu menargetkan sekitar 5.000 calon korban dan sedikitnya 133 orang tercatat menjadi korban investasi kripto palsu yang mereka jalankan.

Operasi kejahatan siber ini dilakukan secara terstruktur dengan pembagian tugas yang jelas, mulai dari pimpinan, supervisor, leader, marketing hingga asisten marketing. Seluruh aktivitas dijalankan layaknya perusahaan profesional untuk menutupi praktik penipuan yang berlangsung.

Polda Jawa Tengah kini terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain serta menelusuri aliran dana hasil kejahatan lintas negara tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta pasal penipuan dalam KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.**

Topik:

Edison Efrizal

Penulis

Video Terbaru

Mantan Artis Jadi Senjata Scammer Internasional, Sukses Baru | Monitor Indonesia