Pekanbaru, MI - Pernyataan Kepala Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Pekanbaru, Kombes Pol Wawan, dalam pengungkapan kasus narkoba di salah satu tempat hiburan malam (THM) di Pekanbaru justru memunculkan polemik baru di tengah masyarakat.
Alih-alih menutup ruang pertanyaan, penjelasan bahwa seorang terduga pengguna narkoba hanya “terpapar asap ganja” dinilai membuka babak baru krisis kepercayaan publik terhadap penegakan hukum narkotika.
Sorotan muncul setelah tiga orang diamankan dalam operasi tersebut dan dinyatakan positif berdasarkan hasil tes urine. Namun, salah satu di antaranya berinisial AF, yang disebut-sebut merupakan anak seorang kepala daerah di Kabupaten Pelalawan, dinyatakan bukan pengguna narkoba. Alasannya, AF disebut hanya terpapar asap ganja saat berada di toilet atau kamar mandi lokasi kejadian.
Penjelasan itu disampaikan langsung oleh Kepala BNNK Pekanbaru dalam konferensi pers yang turut menghadirkan tenaga medis. Namun, narasi tersebut justru memantik pertanyaan publik mengenai dasar ilmiah maupun konstruksi hukum yang digunakan untuk membedakan AF dengan dua orang lainnya yang diamankan dalam kelompok yang sama.
Ketua Lembaga Pemantau Kebijakan Pemerintah dan Kejahatan di Indonesia (LPKKI), Feri Sibarani SH MH, menilai penjelasan tersebut mengandung sejumlah kejanggalan yang sulit diterima masyarakat.
“Sulit diterima logika publik ketika tiga orang diamankan bersama, berada dalam satu kelompok, sama-sama positif tes urine, tetapi satu orang dinyatakan tidak menggunakan narkoba hanya karena terpapar asap ganja di kamar mandi. Konstruksi seperti ini justru memunculkan kecurigaan publik,” kata Feri dikutip Selasa(2/6/2026).
Menurutnya, jika aparat ingin membuktikan kebenaran klaim tersebut, langkah ilmiah sebenarnya sangat mudah dilakukan. Rekaman CCTV lokasi, jejak digital, hingga pemeriksaan terhadap orang-orang yang berada di area yang sama dapat menjadi instrumen pembuktian yang objektif.
“Dicek CCTV, siapa yang masuk ke toilet, berapa lama berada di dalam, apakah hanya bertiga atau ada pihak lain. Semua orang yang berada di lokasi yang sama juga bisa diperiksa urine-nya. Dari situ akan terlihat apakah alasan terpapar asap ganja benar atau hanya opini pembelaan,” ujarnya.
Secara ilmiah, paparan asap ganja pasif memang dapat menyebabkan jejak zat THC masuk ke tubuh seseorang. Namun para ahli toksikologi menyebut kondisi itu umumnya hanya mungkin terjadi dalam ruang yang sangat tertutup, dengan konsentrasi asap tinggi dan waktu paparan yang cukup lama.
Karena itu, alasan “terpapar asap” tidak dapat serta-merta dijadikan dasar tunggal untuk menyimpulkan seseorang bukan pengguna narkotika, terlebih jika yang bersangkutan diamankan bersama kelompok yang diduga terlibat dalam aktivitas penyalahgunaan narkoba.
Di titik inilah kritik publik menguat. Banyak pihak menilai tugas aparat penegak hukum bukan membangun narasi yang berpotensi menguntungkan salah satu pihak, melainkan mengungkap fakta secara objektif melalui pendekatan scientific crime investigation.
Ketika penjelasan yang disampaikan justru terkesan memberikan ruang pembelaan sebelum seluruh proses penyelidikan dan asesmen selesai dilakukan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya hasil sebuah perkara, melainkan kepercayaan masyarakat terhadap independensi lembaga penegak hukum.
Dalam perspektif hukum, hasil tes urine positif memang bukan satu-satunya alat bukti untuk menetapkan seseorang sebagai pengguna narkotika. Namun hasil tersebut tetap menjadi indikator awal yang harus diuji lebih lanjut melalui pemeriksaan laboratorium, asesmen medis, serta alat bukti lain yang relevan.
Publik juga mengingatkan bahwa prinsip kesetaraan di hadapan hukum harus tetap dijaga. Sebab, apabila muncul kesan adanya perlakuan berbeda terhadap seseorang karena latar belakang keluarga, jabatan, atau kekuasaan, maka persepsi ketidakadilan akan semakin sulit dihindari.
Kini sorotan mengarah kepada BNN RI. Masyarakat menunggu apakah lembaga tersebut akan melakukan evaluasi dan pendalaman lebih lanjut untuk memastikan penanganan kasus berjalan profesional, transparan, dan bebas dari segala bentuk intervensi.
Sebab dalam perkara narkotika, yang sedang diuji bukan hanya status seseorang yang diamankan, tetapi juga integritas sistem penegakan hukum itu sendiri.

