Jakarta, MI — Status tersangka ternyata belum tentu berujung pada penahanan. Hampir satu tahun setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dua anggota DPR RI, Satori dan Heri Gunawan, masih belum ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kondisi tersebut memantik sorotan publik dan memunculkan pertanyaan mengenai keseriusan penanganan perkara yang diduga merugikan dana CSR senilai Rp28,38 miliar itu.
Tidak sedikit yang menduga adanya faktor politik yang membuat proses hukum berjalan lambat, mengingat kedua tersangka merupakan anggota DPR aktif dari Partai NasDem dan Partai Gerindra.
Namun, KPK membantah keras adanya intervensi politik dalam penanganan kasus tersebut. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan belum dilakukannya penahanan semata-mata karena kebutuhan teknis penyidikan.
"Kalau terkait politik tidak ada. Ini lebih kepada teknis dalam penyidikan," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (2/6/2026).
Menurutnya, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap aliran dana yang diduga berasal dari program CSR BI dan OJK. Setiap transaksi dan penggunaan dana harus ditelusuri secara rinci guna memastikan arah serta tujuan penggunaannya.
"Kita harus mengecek satu per satu dari sejumlah uang itu larinya ke mana, digunakan untuk apa. Itu yang membuat prosesnya agak lama karena harus dipastikan penggunaan uang tersebut," ujarnya.
Meski demikian, KPK memastikan proses hukum terhadap kedua tersangka tetap berjalan. Lembaga antirasuah itu mengaku telah berkoordinasi dengan penyidik untuk menjadwalkan pemeriksaan lanjutan, termasuk kemungkinan melakukan upaya paksa dalam waktu dekat.
"Kemungkinan dalam waktu dekat akan dilakukan pemanggilan dan upaya paksa. Namun masih ada beberapa keterangan yang perlu didalami," kata Asep.
KPK menegaskan fokus penyidikan tidak hanya pada mekanisme penyaluran dana CSR, tetapi juga pada pemanfaatan dana setelah diterima. Penyidik ingin memastikan apakah dana tersebut digunakan sesuai tujuan program sosial atau justru dialihkan untuk kepentingan lain.
"Yang kami dalami bukan hanya pembagian CSR-nya, tetapi juga bagaimana penggunaan dana tersebut, apakah benar sesuai peruntukannya atau tidak," ujarnya.
Satori dan Heri Gunawan resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 7 Agustus 2025 dalam perkara dugaan korupsi dana CSR BI-OJK. Namun hingga kini, keduanya belum menjalani penahanan meski status tersangka telah melekat selama hampir satu tahun.
Situasi ini menjadi ujian tersendiri bagi KPK. Di tengah tuntutan publik akan penegakan hukum yang setara, masyarakat kini menunggu apakah lembaga antirasuah itu akan segera mengambil langkah tegas atau justru kembali membiarkan status tersangka menggantung tanpa kepastian.

