Jakarta, MI – Di tengah tuntutan efisiensi belanja pemerintah daerah dan kebutuhan masyarakat yang masih menumpuk, lonjakan anggaran pengadaan pakaian dinas Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, menjadi sorotan publik.
Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, mengungkapkan bahwa anggaran pakaian dinas yang dialokasikan Pemerintah Provinsi Maluku Utara pada 2026 mencapai hampir Rp1 miliar atau tepatnya sekitar Rp990 juta. Nilai tersebut meningkat tajam dibandingkan tahun sebelumnya yang tercatat sekitar Rp550 juta.
Menurut Uchok, peningkatan anggaran itu sejalan dengan bertambahnya jenis pakaian dinas yang diadakan pemerintah daerah. Jika pada 2025 hanya terdapat tiga jenis pakaian dinas, maka pada 2026 jumlahnya melonjak menjadi sembilan jenis.
“Dulu hanya tiga jenis pakaian dinas dengan anggaran sekitar Rp550 juta. Sekarang menjadi sembilan jenis dengan nilai hampir Rp1 miliar. Ada penambahan enam jenis pakaian yang menghabiskan anggaran sangat besar,” kata Uchok Sky kepada wartawan, Senin (1/6/2026).
Ia menilai kenaikan tersebut patut dipertanyakan karena terjadi dalam rentang waktu yang relatif singkat. Semakin banyak jenis pakaian yang dianggarkan, kata dia, semakin besar pula beban keuangan daerah yang harus ditanggung.
Sorotan terbesar diarahkan pada pengadaan pakaian batik tradisional yang menelan anggaran Rp390 juta untuk 78 paket. Berdasarkan perhitungan CBA, nilai pengadaan tersebut dinilai cukup fantastis.
“Dari data yang kami lihat, pengadaan pakaian batik tradisional mencapai Rp390 juta untuk 78 paket. Nilai per paketnya mencapai sekitar Rp21 juta,” ujar Uchok.
Selain pakaian batik tradisional, CBA juga mencatat sejumlah pengadaan pakaian dinas lainnya, yakni Pakaian Sipil Lengkap (PSL) sebesar Rp50 juta untuk 10 paket, Pakaian Dinas Lapangan (PDL) Rp50 juta untuk 10 paket, dan Pakaian Dinas Harian (PDH-KDH) Rp50 juta untuk 10 paket.
“Artinya rata-rata harga PSL, PDL, dan PDH tersebut sekitar Rp5 juta per paket,” tambahnya.
Atas temuan tersebut, CBA mendesak Kejaksaan Agung untuk turun tangan melakukan penyelidikan terhadap proses pengadaan pakaian dinas yang dianggarkan pada 2025 maupun 2026.
“Kami meminta Kejaksaan Agung untuk membuka penyelidikan terhadap pengadaan pakaian dinas ini agar publik mendapatkan kejelasan terkait penggunaan anggaran daerah,” tegas Uchok.
Menurutnya, anggaran daerah semestinya diarahkan pada program-program yang memberikan dampak langsung kepada masyarakat, terutama kelompok kurang mampu, bukan justru mengalami lonjakan pada pos belanja yang dinilai tidak mendesak.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Kepala Biro Umum Pemerintah Provinsi Maluku Utara terkait kritik dan sorotan yang disampaikan CBA.
Publik kini menunggu penjelasan pemerintah daerah: apa yang membuat anggaran pakaian dinas hampir menyentuh Rp1 miliar, dan apakah belanja tersebut sebanding dengan kebutuhan yang harus diprioritaskan untuk masyarakat.

