BREAKINGNEWS

Setelah Yaqut jadi Tersangka, KPK Periksa Bos Maktour dalam Kasus Kuota Haji

Setelah Yaqut jadi Tersangka, KPK Periksa Bos Maktour dalam Kasus Kuota Haji
Fuad Hasan Masyhur (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengurai benang kusut dugaan korupsi kuota haji yang menyeret sejumlah pejabat Kementerian Agama dan pihak swasta.

Pada Selasa (2/6/2026), lembaga antirasuah itu memanggil Direktur Utama PT Maktour, Fuad Hasan Mahsyur, guna diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang diduga menjadi salah satu skandal terbesar dalam tata kelola penyelenggaraan ibadah haji.

Pemanggilan bos salah satu Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) tersebut dinilai krusial karena penyidik tengah menelusuri aliran keuntungan dan dugaan praktik pengondisian kuota haji tambahan yang diduga menguntungkan pihak-pihak tertentu.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, pemeriksaan dilakukan setelah rangkaian penyelenggaraan ibadah haji 2026 agar saksi tidak lagi memiliki alasan untuk mangkir dari proses hukum.

"Penjadwalan ini dilakukan pasca-rangkaian penyelenggaraan ibadah haji usai, sehingga saksi diharapkan bisa memenuhi panggilan tersebut," kata Budi.

Menurutnya, keterangan Fuad dibutuhkan untuk membongkar secara terang mekanisme pembagian kuota haji tambahan yang kini menjadi sorotan publik.

Penyidik menduga terdapat praktik yang menyimpang dari aturan dan berpotensi merugikan kepentingan jamaah serta mencederai prinsip keadilan dalam distribusi kuota.

Tak hanya memeriksa pihak swasta, pada hari yang sama KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang kini telah berstatus tersangka dan mendekam di tahanan KPK.

"Selain itu, hari ini penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap YCQ sebagai tersangka dalam perkara ini," ujar Budi.

Pemeriksaan tersebut mempertegas bahwa penyidikan kasus kuota haji telah memasuki fase krusial. Sebelumnya, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan berkas perkara Yaqut segera dilimpahkan ke tahap penuntutan setelah penyelenggaraan haji 2026 selesai.

Dalam perkara ini, Yaqut diduga tidak beraksi sendiri. KPK telah menetapkan mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz, sebagai tersangka dan telah menahannya.

Selain itu, dua nama dari kalangan swasta juga ikut terseret, yakni Direktur Operasional PT Maktour Ismail Adham dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesthuri, Asrul Azis Taba. Namun hingga kini keduanya belum ditahan.

KPK menduga para tersangka melakukan pengondisian pembagian kuota haji tambahan tahun 2023 dan 2024 dengan menetapkan kuota khusus yang tidak sesuai ketentuan.

Skema tersebut diduga membuka ruang bagi sejumlah PIHK untuk memperoleh keuntungan besar, sementara terdapat indikasi pemberian kepada oknum di lingkungan Kementerian Agama.

Kasus ini menjadi sorotan luas karena menyangkut penyelenggaraan ibadah haji yang seharusnya dikelola secara transparan dan berkeadilan.

Publik kini menunggu langkah KPK untuk mengungkap siapa saja pihak yang menikmati keuntungan dari pembagian kuota kontroversial tersebut serta sejauh mana dugaan praktik korupsi itu merusak tata kelola haji nasional.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta ketentuan pidana lain yang relevan dalam KUHP terbaru.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

KPK Periksa Bos Maktour dalam Kasus Kuota Haji | Monitor Indonesia