Jakarta, MI— Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim mengklaim kebijakan penggunaan Chrome OS dalam pengadaan laptop pendidikan justru berhasil menghemat anggaran negara hingga Rp3,9 triliun.
Pernyataan itu disampaikan Nadiem saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (2/6/2026).
“Kebijakan kementerian untuk memilih Chrome OS yang gratis secara mutlak telah menghemat pengeluaran negara Indonesia setidak-tidaknya Rp3,9 triliun,” tegas Nadiem di hadapan majelis hakim.
Dalam pembelaannya, Nadiem mempertanyakan logika tuntutan terhadap dirinya. Menurutnya, penggunaan Chrome OS dipilih karena gratis dan membuat biaya pengadaan laptop jauh lebih murah dibanding seluruh perangkat menggunakan sistem operasi Windows.
“Kalau saya dinyatakan bersalah, apakah artinya negara berpendapat bahwa seharusnya kementerian memilih opsi yang lebih mahal?” ujar Nadiem.
“Inilah ironi dalam kasus ini,” lanjutnya.
Pendiri Gojek itu bahkan menyinggung tuntutan berat yang dialamatkan kepadanya meski kebijakan tersebut diklaim menghemat triliunan rupiah uang negara.
“Saya dituntut 18 tahun dipenjara untuk suatu kebijakan yang telah menghemat triliunan anggaran negara,” katanya.
Nadiem juga membantah adanya kerugian negara dalam proyek pengadaan Chromebook. Ia menyebut perangkat dibeli di bawah harga pasar dan masih digunakan di sekolah-sekolah.
“Chromebook-nya dibeli di bawah harga pasar,” ujarnya.
Ia menilai narasi kerugian negara senilai Rp9,9 triliun yang sempat mencuat tidak terbukti di persidangan.
“Narasi angka potensi kerugian total loss Rp9,9 triliun lenyap,” kata Nadiem.
Menurutnya, data penggunaan Chromebook menunjukkan perangkat tersebut tetap dimanfaatkan dalam proses belajar mengajar.
“Data tidak bisa bohong,” tegasnya.
Selain membela kebijakan pengadaan Chromebook, Nadiem juga mengkritik metode penghitungan kerugian negara yang digunakan dalam perkara tersebut.
“Kalau metode kerugian BPKP diterima, itu artinya semua pengadaan laptop di Indonesia akan menjadi kerugian negara,” ujarnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Selain pidana penjara, Nadiem juga dituntut membayar denda Rp1 miliar dan uang pengganti senilai Rp809,596 miliar serta Rp4,871 triliun. Jika tidak mampu membayar, hukuman itu akan diganti dengan tambahan pidana sembilan tahun penjara.**

